Bitung  

Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus LCT Bora V, Dir Polairud Polda Sulut: Masi Dalam Proses Penyidikan

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pasca ditemukannya 12 orang penumpang dan awak kapal LCT Bora V di Perairan Maluku Utara, jajaran Polairud Polda Sulut menetapkan satu orang tersangka. Selasa (30/1/2024).

Hal tersebut, disampaikan Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo bersama jajarannya, saat menggelar konferensi pers di Mako Polairud di wilayah Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, dihadiri Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung , Samsudin bersama jajarannya.

Kombes Pol Kukuh Prabowo, saat bersua dengan awak media, usai mengelar konferensi pers mengatakan dalam kasus hilangnya Kapal CLT Bora V, di perairan Tagulandang usai bertolak dari Pelabuhan Samudera Bitung.

“Kami mendapat informasi, jika Kapal LCT Bora V lepas kontak saat berada di perairan Tagulandang, Kabupaten Sitaro. Dan saat itu pula, kami (Polairud Polda Sulut.red) langsung mengerahkan KP Bala Dewa 8002,” kata Direktur Polairud Polda Sulut.

Menurutnya, dalam kasus ini pihak Polairud Polda Sulut, telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial GM.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mako Polairud dan tersangka di sangkakan dengan pasal 323 dan 302 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” bebernya.

Saat disentil terkait bakal ada penetapan tersangka baru, kata Direktur Polairud Polda Sulut, semua pihak akan kami periksa termasuk yang mengajukan ijin maupun pemberi ijin.

“Masih dalam proses penyidikan. Sabar ya intinya pertanggung jawaban pidana akan kita minta, dan pastinya semua yang terkait akan kami periksa,” kata Kombes Pol Kukuh Prabowo, sebelum mengakhiri wawancaranya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *