Bitung  

APBD Perubahan 2025 Mulai Dibahas, Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Sejumlah Catatan

Suasana rapat paripurna yang digelar diruang sidang paripurna kantor DPRD Kota Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung, sampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dapat memperhatikan nasib calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan pandangan Fraksi disela-sela pelaksanaan rapat Paripurna Tingkat I Pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2025.

Dari lima Fraksi termasuk Fraksi PDI Perjuangan serta Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi NasDem serta Fraksi Golkar, menyetujui pembahasan lebih lanjut Ranperda APBD Perubahan 2025.

Namun Fraksi PDI Perjuangan dikesempatan itu, memberikan beberapa catatan penting yang telah dituangkan dan bacakan dalam pandangan umum Fraksi. Salah satu catatan penting tersebut diantaranya pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pihaknya memahami jika kemampuan keuangan Pemkot Bitung sangat terbatas, namun tak dapat mengabaikan para calon PPPK Paruh Waktu yang telah diumumkan beberapa waktu lalu untuk dapat di akomodir keseluruhannya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan pun menyampaikan salah satu solusi pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mengganggu kebijakan anggaran, dimana solusi yang ditawarkan adalah segera menghentikan rekrutmen tenaga kerja outsourcing.

Dimana dalam pandangan fraksi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu jauh lebih penting ketimbang mempekerjakan tenaga outsourcing.

Catatan penting lain yang juga menarik adalah pengangkatan atau pengaktifan perangkat kelurahan, dalam hal ini Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua RT. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengaktifan aparat kelurahan sangat penting dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bitung.

Berikut adalah petikan sebagian catatan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025. Pandangan umum ini dibacakan oleh anggota fraksi atas nama Syam Panai.

1. Pemerintah daerah dituntut untuk tanggap dan cepat dalam mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran, serta perubahan komposisi belanja daerah hendaknya benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

2. Dengan diterbitkannya hasil panitia seleksi nasional tentang alokasi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 8/5993/M.SM.01.00/2024, maka fraksi pdi perjuangan menyatakan dengan tegas agar Pemerintah Kota Bitung segera menghentikan tenaga kerja outsourcing di lingkungan instansi Pemerintah Kota Bitung.

3. Mencermati juga 3 poin penting dalam surat edaran Mendagri Nomor 300.1.4/E.1/BAK tanggal 3 September 2025, tentang Peningkatan Peran Satuan Perlindungan Masyarakat (satlinmas) terkait penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas), lebih khusus pada poin 2, maka fraksi pdi perjuangan menyuarakan dengan tegas agar pemerintah segera mengaktifkan RT/RW di Kota Bitung. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *