Antrian BBM Berujung Maut, Kapolres Bitung Beberkan Fakta Kronologis 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung, beberkan kronologis kasus pembunuhan di SPBU BCL Manembo-Nembo pada Kamis 24 Agustus 2023, kemarin.

Fakta tersebut, disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK serta Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung. Jumat (25/8/2023).

Adapun kasus pidana pembunuhan itu, diduga terjadi karena antara korban dan pelaku, saling berebutan antrian BBM jenis solar subsidi dan diawali dengan adu mulut hingga berakhir dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau.

Menurut Kapolres Bitung, identitas korban berinisial YL alias Yufaldy merupakan warga Kelurahan Manembo-Nembo Tegah, sementara identitas pelaku berinisial JRR (19) merupakan warga Kecamatan Girian.

“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17:30 WITA, disaat pelaku (JRR.red) hendak mengisi BBM, sebelum terjadi penikaman sehingga menewaskan YL, keduanya saling adu mulut, terkait dengan antrian BBM,” kata AKBP Tommy Bambang Souissa SIK.

Lebih lanjut, kata Kapolres Bitung, diduga keduanya dalam pengaruh minuman keras (miras) dan terkesan korban mencari masalah disaat pelaku mendapat giliran antiran BBM.

“Saat kejadian pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi DB 8187 AF, jenis Panther warna putih. Usai adu mulut, pelaku langsung mengambil pisau miliknya yang disimpan di dalam mobil (selalu dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri), kemudian pelaku menyerang korban dan melayangkan tiga tikaman, sehingga mengenai lengan tangan kiri dan dada sebelah kiri serta selangkangan sebelah kiri,” bebernya.

Kemudian, kata mantan Kapolres Kabupaten Minahasa ini, usai mendapat tikaman, korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari keluar dari area SPBU, kemudian terjatuh.

“Saat terjatuh, korban langsung mendapatkan pertolongan dari rekan-rekannya yang saat itu, sedang melakukan antrian BBM di SPBU BCL Manembo-Nembo Tengah. Rekan-rekannya sempat membawa korban ke RSUD Manembo-Nembo, namun sesampainya di RSUD, dokter menyatakan YL telah meninggal dunia,” katanya.

Sedangkan pelaku, langsung melarikan diri menggunakan ojek ke rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nembo dengan tujuan bersembunyi. Namun tidak sampai satu jam, ia ditangkap dan digelandang ke Mako Polres bersama barang bukti sebilah pisau.

“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di 2017,” katanya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini murni kasus kriminal, yakni 338 dan sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya satu orang dan kemungkinan lain masih sementara kami dalami,” katanya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *