Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina diamankan Direktoral Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, di wilayah Samudera Pasifik (WPP 717).
Penangkapan tersebut oleh kedua kapal ikan berbendera asing itu, diduga telah melakukan praktik ilegal fishing maupun destructive fishing serta mengancam ekologi laut diwilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Ipung Nugroho Saksono saat mengelar konferensi pers yang digelar di pelabuhan PSDKP Bitung diwilayah Kecamatan Aertembaga.
Menurut, Ditjen PSDKP KKP RI, saat operasi tersebut pihaknya melakukan tindakan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (Henrikhan) aktivitas kapal asing di wilayah Samudera Pasifik.
“Penangkapan itu, dilakukan hari sekitar pukul 08:00 wita dan disaat penangkapan cuaca sedang tidak bersahabat atau berombak disertai dengan aksi kejar-kejaran, sehingga harus menggunakan water Canon,” katanya. Sabtu (21/6/2024).
Lanjut, mantan Kepala PSDKP Bitung yang saat ini menjabat sebagai Ditjen PSDKP KKP RI, mengatakan, ada dua unit Kapal Ikan Asing dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 19 awak kapal bersama dengan unit kapal sementara ini diamankan di Kantor PSDKP Bitung.
“PSDKP Bitung memiliki fasilitas rumah singga yang layak, karena bagaimanapun teman-teman kita yang berasal dari Negara Tetangga harus diberikan fasilitas yang layak, sesuai dengan amanah UU dan hal tersebut harus kita terapkan,” katanya.
Dalam keterangan lanjutannya, Ipung menyampaikan dari kegiatan yang dilakukan dua unit Kapal Ikan Asing tersebut, selain menelan kerugian miliyaran Rupiah juga merusak ekologi laut.
“Hal ini yang menjadi fokus kami dalam penegakan saat ini, dimana kerusakan ekologi lebih parah dari kerugian negara, sementara proses pemulihan ekologi membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun. Karena beberapa komponen termasuk diwilayah tanggapan terjadi kerusakan ekologi,” tegasnya.
Saat disentil terkait dengan metode penangkapan serta jaring atau pukat yang digunakan, Ditjen PSDKP KKP RI mengatakan menggunakan jaring ikan purse seine.
“Jaring ini memiliki mata kecil, sehingga memungkinkan menangkap jenis ikan seperti baby tuna atau tongkol abu-abu. Yang seharusnya menunggu sampai ikan tersebut besar dan ini memicu komplain para nelayan tuna lainnya,” tandasnya.
Dirinya pun menambahkan, jika metode ini mulai dilarang sesuai dengan aturan International, sehingga kita wajib untuk melakukan pelestarian terhadap ekosistim laut di Indonesia.
“Muara dari itu semua adalah upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui penangkapan terhadap dua unit Kapal Ikan Asing berbendera Filipina PSDKP Bitung mengunakan Kapal Pengawas (KP) ORCA 06 dan KP ORCA 04.
Sementara itu, jelang waktu Januari hingga Juni 22, sebanyak 74 Kapal Ikan yang berhasil diamankan Ditjen PSDKP RRI diantaranya: 9 unit KIA berbendera Filipina, 3 unit KIA berbendera Malaysia, 2 unit KIA berbendera Vietnam dan 1 unit KIA berbendera Rusia serta 69 unit Kapal Ikan berbendera Indonesia. (ayw)