Achmad Syafrudin Ila Bakal Adukan KPU Bitung di DKPP

Achmad Syafrudin Ila dan background Kantor KPU Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Surat autentifikasi calon anggota DPRD terkait Pergantian Antara Waktu (PAW) DPRD Kota Bitung, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, dikabarkan pada Kamis 07 Juli 2022, telah melakukan rapat pleno.

Berdasarkan informasi surat autentifikasi calon anggota DPRD yang bakal di PAW oleh jajaran DPRD Kota Bitung, diserahkan ke KPU Bitung, pada Jumat 01 Juli 2022 dan jajaran KPU Bitung, sendiri pada Kamis 07 Juli 2022, usai melakukan rapat pleno telah mengirim kembali surat autentifikasi kembali ke DPRD Kota Bitung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bitung, Iten Kojongian saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurut Kojongian, hasil autentifikasi yang sudah diplenokan oleh KPU Bitung, terkait dengan calon PAW anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Amperawan Ma’ruf terhadap Achmad Syfrudin Ila.

“Permintaan DPRD Bitung terkait calon pengganti yang sah di Dapil II PAN telah KPU jawab. Suratnya sudah di kirim,” tutur Iten. Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Iten, KPU melakukan proses autentifikasi calon anggota DPRD Bitung untuk di PAW tersebut didasarkan oleh surat dan dokumen dari DPRD.

“Jadi KPU tidak masuk dalam persoalan internal Parpol, pelaksanaan autentifikasi calon anggota DPRD untuk PAW dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” tandas Iten.

Saat disentil terkait, dengan pemasukan dokumen pendukung seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Bitung, oleh Budi Amperawan Ma’ruf.

“Iya, calon pengganti belum memasukkan LHKPN ke KPU sebagai syarat pendukung di DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, Achmad Syafrudin Ila saat di konfirmasi sejumlah awak media, pihaknya bakal melakukan langka hukum ke jajaran KPU Bitung, dalam hal ini ke-Lima Komisioner KPU Bitung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Saat ini saya sementara siapkan aduan ke DKPP,” kata Aco sapaan akrab Achmad Syafrudin Ila.

Saat disentil terkait dengan alasan ataupun bocoran aduan terhadap Komisioner KPU Bitung ke DKPP, Aco enggan membeberkannya secara terbuka.

“Nanti saja kita uji di DKPP. Yang pasti ada pelanggaran terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019,” bebernya.

Selain itu, anggota DPRD Kota Bitung, tiga periode ini, mempertanyakan dokumen LHKPN yang tidak dilengkapi oleh lawan politiknya.

“Lembaga DPRD itu bukan tempat untuk melengkapi berkas LHKPN bagi yang belum dilantik sebagai anggota DPRD. Hal-hal seperti itu juga bisa menjadi wanprestasi bagi KPU,” tandasnya.

Tak hanya itu, Achmad juga menyarankan saudara Budi Amperawan Ma’ruf Cs sedikit bersabar dalam menghadapi proses PAW yang sedang berjalan.

“Sabar itu perlu. Agar supaya tidak muda menerobos lalu lintas demokrasi yang ada,” pungkasnya. (*/ayw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *