Awal Tahun 2022 KPU Sulut Terbitkan Produk Hukum Baru, Begini Hasilnya

Editor: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Awal tahun 2022 KPU Provinsi Sulut telah menerbitkan produk hukum baru. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Yafeth Tinangon kepada media ini, Selasa (11/1).

Tinangon menyebut, produk hukum baru tersebut adalah keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 1/PR.01.03/71/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 125/PR.01.03/71/2021 tentang rencana strategis (renstra) KPU Provinsi Sulut tahun 2020-2024.

“Renstra KPU Sulut ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perencanaan dan kinerja ke depan,” ungkap mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Di samping itu, lanjut Tinangon, Renstra menjadi acuan dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun dasar hukum penetapan keputusan tersebut diantaranya, tentang Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004, UU nomor 1 tahun 2015, UU nomor 7 tahun 2017, Perpres nomor 105 tahun 2018, Perpres nomor 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019, PKPU nomor 8 tahun 2019, PKPU Nomor 14 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.03-Kpt/01/KPU/IV/2020, Keputusan KPU Nomor 357/PR.01.03-Kpt/01/KPU/VI/2021.

Tinangon menambahkan, keputusan tersebut telah diunggah di laman JDIH KPU Sulut pada fitur keputusan, dan dapat diunduh melalui link di bawah ini: https://jdih.kpu.go.id/sulut/beritadetail-424d546e704535334a544e454a544e45. (Martsindy Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *