ASN terima Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Penataan Arsip

Bupati Sitaro Evangelian sasingen melaksanakan salam arsip

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala 

SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, pengelolaan penataan arsip pada organisasi perangkat daerah (OPD) serta Kelurahan dan Kampung. Terpantau, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi peserta,bertempat di ruang rapat lantai 1, Perpustakaan daerah. Selasa (8/11/2022).

Bupati Sitaro Evangelian Sasingen didampingi Sekertaris Daerah Denny D Kondoj, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dolly Polimpung membuka secara langsung kegiatan tersebut.

Sasingen dalam sambutannya menerangkan pentingnya untuk menjaga dan mengelola arsip. Menurut dia biasanya arsip itu identik dengan dokumen, tapi sebenarnya pengertiaannya lebih luas. Selain itu, lanjutnya di jaman sekarang ini beruntung semuanya bisa dilakukan secara cepat karena sistem digital.

“Tidak sebatas dokumen, tapi apapun itu, jika dianggap penting, seperti benda atau pun gambar yang nantinya dibutuhkan di masa yang akan datang bisa disebut arsip,” bebernya.

Karena itu, Sosialisasi dan Pelatihan sangat penting, karena harus memiliki keterampilan tersendiri mengingat arsip sangatlah penting. Kata Sasingen, bagaimana para peserta diharapkan menjadi sumber daya manusia (SDM) yang bisa menjaga aset daerah kedepan.

“Ini merupakan investasi masa depan, kita mempersiapakan SDM menata dan menjaga seluruh aset kita yang menjadi arsip, sehingga pencapaian daerah kini, itu akan terus terjaga,” kata Sasingen.

Sedangkan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dolly Polimpung dalam laporan yang di bacakan menyebut, kegiatan ini berlangsung selama empat hari kedepan, mulai dari 8-11 November.

“Untuk peserta dari Organisasi perangkat daerah, kecamatan, kampung dan kelurahan,” urainya.

Tambah Polimpung, sosialisasi dan pelatihan bertujuan supaya peserta bisa mencapai kesadaran pencipta arsip di masing – masing OPD sehingga mudah tercatat, terawat, baik, terpercaya dan bisa dipertangungjawabkan.

“Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti yang sah, serta terwujudnya pengelola arsip yang baik dan pemanfaatan sesuai undang undang,” ucap Polimpung. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *