Aniaya Siswa SMP, NAS alias Nolvi Warga Talengen Diamankan Pihak Polres Sangihe

Editor     : Frans Kasumbala

Pewarta : Reynaldi Tulong

SANGIHE,(Gawai.co) – Polres Kepulauan Sangihe amankan NAS alias Nolvi (18) diduga pelaku Kekerasan terhadap anak MRL (15) keduanya warga Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra bersama Kasat Reskrim IPTU Fadhly diketahui terduga pelaku memukul korban di bagian kepala, kejadiannya sekira 28 Maret 2023 lalu.

“tersangka menanyakan keberadaan adiknya AKG kepada korban, namun tidak bisa dijawab, sebab korban tidak tau dimana posisi adik tersangka berada,” kata Syahputra,

“Merasa kesal pelaku menuduh korban telah berbohong, tiba  tiba langsung memukul korban dua kali dibagian wajah dan belakang kepala yang mengakibatkan bengkak lebam serta memar pada bagian mata korban,” jelas Syahputra.

Kapolres menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 25 Maret 2023 berawal ketika Nolvi (Tersangka,red) yang sudah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

“Pemukulan dilakukan dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali mengenai mata bagian kiri dan kembali lagi dengan tangan yang sama mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan korban merasa sakit dan pusing dan bengkak dibagian mata sebelah kiri dan tidak dapat bersekolah selama satu Minggu,” kata Kasat Syhapura.

Lanjut dijelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 29 Maret 2023 di Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan Tengah, dan ditindaklanjuti oleh Polres Sangihe untuk diproses.

“Kasus ini sudah dilaporkan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah dan saat ini sudah kami yang proses,” tambah Fadhly.

Pelaku  diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.

Adapun tersangka juga bakal terjerat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. Dan kini tersangka telah ditahan disel Polres Sangihe.(nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *