Editor: Jazzy Worotikan
Penulis: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Minahasa. Kali ini, menimpa korban berinisial JW warga Desa Kaweng Kecamatan Kakas. Tim Unit II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AK (31), Warga Totolan, Kecamatan Kakas, Kamis (10/2/2022).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya membenarkan kejadian tersebut. “Benar. Kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AK. Hal tersebut berdasarkan laporan dengan nomor :LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ Polres Minahasa,” tegasnya.
Lanjut dia, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis parang di rumahnya. “Kejadian tersebut barawal, pada hari Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 18:30 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan sebuah rekaman yang beredar di media sosial (medsos) Grup WA dan FB yang menyebabkan terjadi adu mulut antar korban dan pelaku,” beber Surya.
Tambahnya, pelaku kemudian mengambil sebuah parang dan langsung menebas korban hingga mengalami luka. “Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dibagian tangan kiri dan rusuk kiri bagian belakang,” bebernya.
“Pelaku, diketahui bekerja sebagai honorer. Dan saat ini, dirinya telah diamankan di Mapolres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Mhr)