Editor: Martsindy Rasuh
JAKARTA (Gawai.co) – Bareskrim Polri berhasil menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur, Kamis (26/8).
Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
Melansir detikcom, saat dikonfirmasi, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil. Dia dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam hal ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Video ceramah tersebut memperlihatkan Waloni mengatakan bahwa Bible tak hanya fiktif, namun juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (Maher Kambey)