Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan melakukan penertiban terhadap desa-desa yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) yang bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 98 desa masih dijabat oleh Plt Kumtua non-ASN.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi. Dalam keterangannya belum lama ini, ia menegaskan pentingnya penyesuaian dengan aturan yang mewajibkan Plt Kumtua berasal dari ASN. “Kami sementara memetakan desa-desa mana yang masih dijabat oleh hukum tua berstatus Plt dan bukan dari kalangan ASN. Karena sesuai aturannya, Plt kumtua harus dari ASN,” ungkap Tendean.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Plt dalam pemerintahan desa tidak ideal untuk keberlangsungan tata kelola pemerintahan. “Kalau Plt terus, itu tidak bagus. Kewenangannya tidak powerfull, keuangannya tidak powerfull, sehingga kerjanya pun tidak powerfull,” tegasnya.
Menurutnya, posisi hukum tua yang diisi oleh Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini berpotensi menghambat program-program pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa yang membutuhkan legitimasi penuh dari seorang pejabat definitif.
Masalah ini telah menjadi polemik sejak tahun lalu, di mana sejumlah pihak mendesak Pemkab Minahasa untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Langkah pemetaan yang saat ini dilakukan diharapkan mampu menjadi dasar untuk menggantikan Plt non-ASN dengan ASN yang memenuhi syarat.
Selain itu, Pemkab Minahasa juga berkomitmen untuk mempercepat proses pemilihan hukum tua definitif di desa-desa yang memenuhi persyaratan dan masih dijabat Plt. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat roda pemerintahan desa di Minahasa.
Masyarakat berharap upaya ini segera direalisasikan agar pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan di tingkat lokal. Pemkab Minahasa pun diharapkan dapat transparan dalam setiap tahapan, mulai dari penertiban hingga pengangkatan pejabat yang sesuai aturan.
Dengan langkah ini, Minahasa menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat, efektif, dan berbasis aturan. (Mrt)