UNIMA – Kejaksaan RI Sukses Gelar Semnas, Perguruan Tinggi Berperan Strategis Dalam Kajian RUU KUHAP

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam memberikan kontribusi ilmiah terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjadi narasumber pada Seminar Nasional (Semnas) bertajuk “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Training Center Universitas Negeri Manado (Unima), Rabu (6/8/2025).

“Perguruan tinggi berperan penting dalam proses kanalisasi gagasan dan edukasi publik terhadap RUU KUHAP. Ini momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan modern,” ujar Pujiyono.

Ia juga menyinggung tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum kita membutuhkan aparatur yang tangguh dan berintegritas tinggi. Kajian akademik dari kampus sangat dibutuhkan untuk mendukung hal itu,” lanjutnya.

Respon Rektor Unima: Forum Akademik Jadi Ruang Strategis untuk Reformasi Hukum

Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., menyampaikan rasa bangganya atas terlaksananya seminar nasional yang menghadirkan Komisi Kejaksaan RI sebagai narasumber.

“Suatu kehormatan bagi kami menjadi tuan rumah kegiatan penting ini. Forum ini menjadi ruang akademik yang membuka perspektif baru terhadap arah revisi KUHAP,” ungkap Kambey.

Menurutnya, peran kampus tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga menghadirkan kontribusi ilmiah yang berdampak langsung pada reformasi hukum nasional.

Seminar nasional ini merupakan wujud kerja sama antara Universitas Negeri Manado (Unima) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam rangka penguatan literasi hukum serta peningkatan sinergi antara dunia akademik dan penegak hukum.

Seminar menghadirkan narasumber kompeten, antara lain, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H. – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Adensi Timomor, S.H., M.H., M.Si – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNIMA, Amin Sutikno, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Prof. Dr. Donal Matheos Ratu, S.Pd., M.Hum. Dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Universitas Negeri Manado, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan konstitusional.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap berbagai kontroversi yang menyertai pembahasan RUU KUHAP, baik dari sisi substansi maupun dampaknya terhadap lembaga penegak hukum. “Kegiatan ini bertujuan membuka ruang dialog konstruktif antara akademisi, praktisi, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap proses legislasi,” ungkapnya.

Prof. Donal berharap seminar ini menjadi bagian dari upaya menyumbangkan gagasan ilmiah dan kebijakan strategis dalam pembentukan hukum acara pidana di Indonesia, serta memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi hukum.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 200–250 peserta dari berbagai unsur, meliputi dosen dan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi, para Kajari se-Sulawesi Utara, perwakilan Kejati Sulut dan instansi hukum lainnya, Perhimpunan Advokat, Lapas, Rutan, PPNS, serta LPSK Sulut dan juga disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Unima. (Mrt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *