Editor: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Pihak Universitas Negeri Manado (Unima) akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 44 tahun 2021 memperbaharui surat nomor 35 tahun 2021 tentang pemberian dispensasi biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi Covid-19 di semester ganjil 2021/2022.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan mahasiswa yang kesulitan membayar karena terdampak pandemi Covid-19, baik mahasiswa baru dan mahasiswi semester 9 tahun akademik 2021/2022 boleh mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Dijelaskan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A. Katuuk, MPd, bahwa pengajuan keringanan UKT tersebut dengan syarat dan ketentuan, mahasiswa yang memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kemudian, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS pada semester 9 (sembilan) dan seterusnya bagi mahasiswa program sarjana, atau semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program diploma 3 membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
“Tentu harus dengan persyaratan dokumen yakni surat pengajuan dan pernyataan dari mahasiswa, serta surat keterangan dari pimpinan jurusan yang diketahui oleh dekan,” jelas Prof Dei.
Selanjutnya, dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi sehubungan dengan dampak pandemi covid-19, kebijakan keringanan biaya UKT Unima pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022 adalah pengurangan UKT, pengangsuran UKT atau tidak sama sekali.
“Dengan syarat dokumen surat pengajuan dan pernyataan dari mahasiswa, surat keterangan terdampak Covid-19 dari pejabat yang berwenang dari tempat kerja atau tempat tinggal serta menyertakan kartu keluarga terbaru,” ungkap Katuuk.
Adapun bentuk keringanan lain yakni pengangsuran UKT dengan syarat dan ketentuan diangsur dua kali. “Yakni 50 persen pada 5 sampai 6 Agustus 2021 sebagai syarat registrasi akademik, dan 50 persen maksimal pada 28 Oktober 2021,” sebutnya.
Semua syarat dan dokumen ini mesti disiapkan seperti surat pengajuan dan pernyataan dari mahasiswa. “Nantinya tim akan melakukan verifikasi kelayakan permohonan keringanan. Apabila memenuhi syarat dan disetujui, maka akan diberikan surat keterangan keringanan berbentuk voucher/penjamin yang akan dikeluarkan oleh pejabat terkait,” terangnya.
Akan tetapi, orang nomor satu di Unima ini meminta, agar mahasiswa harus jujur dalam memberikan data dan penghasilan ataupun status penanggung yakni orang tua.
“Semua syarat ini disebarkan agar mahasiswa terbantu, akan tetapi harus jujur ketika mengisi atau memberikan data. Jangan sampai ternyata orang tua pengusaha/pebisnis, PNS, TNI, Polri dan atau mampu membiayai, lalu mengisi data tidak mampu,” tegasnya. (Martsindy Rasuh)