Tim Satresnarkoba Polresta Manado Amankan Ribuan Butir Obat Keras Siap Edar

Barang bukti 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dan uang tunai Rp. 50.000 dari hasil penjualan pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Manado. (ist)

 

Editor: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan sebanyak ribuan butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dari tangan lelaki berinisial J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Cakram yang membawa ribuan butir obat siap edar tersebut, berhasil diringkus tim Satresnarkoba di depan salah satu toko yang ada di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Sabtu (18/9) pukul 22:00 WITA.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Resnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso membernarkan adanya penangkapan tersebut.

Sugeng menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa pada pukul 21:00 WITA di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado segera bergerak menuju tempat yang akan dilaksanakan transaksi barang haram tersebut dan melakukan pengintaian terhadap Cakram.

Tak berselang lama, tim mendapati Cakram telah berada di depan toko yang kemudian langsung digeledah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, didapati obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam serta barang bukti lain berupa uang senilai Rp. 50.000 yang merupakan hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki berinisial F.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke mako guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

(Maher Kambey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *