Tegas Tolak Kekerasan Seksual, Unima Percepat Penyelesaian Kasus Evia Mangolo di Bawah Pengawasan Kementerian

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Universitas Negeri Manado (Unima) menegaskan sikap institusionalnya dengan menolak keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta berkomitmen menyelesaikan kasus yang menimpa almarhumah Evia Maria Mangolo secara transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Unima, Lenny Leorina Evinita, B.Sc., MA., MBA., Ph.D., menyampaikan hal tersebut usai menemui massa aksi di Kantor Pusat Unima, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tuntutan publik agar penanganan kasus dilakukan secara serius dan tuntas.

“Aksi ini kami terima sebagai bagian dari aspirasi publik. Universitas Negeri Manado menolak keras setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, dan kasus ini kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lenny.

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus Evia saat ini berada dalam pengawasan langsung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tim kementerian bahkan telah turun langsung ke Unima untuk memastikan mekanisme kerja khususnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, proses penegakan hukum juga terus berjalan. Penyelidikan dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menangani kasus tersebut.

 

Sebagai langkah tegas institusi, Rektor Unima pada 31 Desember 2025 telah menerbitkan keputusan penonaktifan sementara terduga pelaku dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen, sembari menunggu proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

 

Lenny menegaskan, peran Satgas PPKPT Unima adalah melakukan pemeriksaan internal dan memberikan rekomendasi kepada rektor, bukan mengambil alih proses hukum. “Semua langkah kami tempuh secara hati-hati, terukur, dan sesuai koridor kewenangan,” ujarnya.

 

Mewakili Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Julians Andarsa, menyatakan bahwa kasus kekerasan yang menimpa Evia Mangolo telah menjadi perhatian nasional.

“Isu kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah perhatian serius kementerian. Kami akan mendalami fakta-fakta yang ada secara menyeluruh agar diperoleh kejelasan dan hasil terbaik,” ujarnya.

 

Ia menegaskan komitmen kementerian untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta memastikan proses penanganan berjalan objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial DM dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima ini menyita perhatian publik, setelah korban mengalami trauma berkepanjangan yang berujung pada tindakan bunuh diri.

Sebagai bentuk keseriusan penanganan, selain tim dari kementerian dan aparat penegak hukum, proses ini juga melibatkan keluarga korban serta kuasa hukum, guna memastikan seluruh tahapan penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Jadi, atas perintah pak menteri makanya kami hadir langsung untuk mendampingi Unima dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, inilah bentuk keseriusan kami dari kementerian,” tegasnya.

Selain itu, sebelum menutup interaksi dengan massa aksi, Warek Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Lenny Evinita, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama civitas akademika Unima apabila dalam proses merespons laporan almarhumah Evia Maria Mangolo sebelum peristiwa naas tersebut terjadi masih terdapat kekeliruan.

“Atas nama civitas akademika Universitas Negeri Manado, kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses merespons laporan Evi sebelum peristiwa ini terjadi terdapat kekeliruan. Kami telah berupaya semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang ada, dan hingga saat ini pun Unima tetap memberikan perhatian penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujar Lenny.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa BEM Unima, Gratio Rondonuwu, bersama Ketua BEM Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan keluarga korban apabila dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap almarhumah Evia Mangolo.

“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap saudari Evi masih terdapat kelalaian. Ini menjadi refleksi penting bagi kami di organisasi kemahasiswaan untuk memperbaiki sistem advokasi dan pendampingan mahasiswa ke depan,” ungkap Gratio.

Permohonan maaf dan pernyataan reflektif tersebut menutup dialog antara pihak universitas, perwakilan mahasiswa, dan massa aksi, dengan komitmen bersama untuk mengawal penyelesaian kasus secara adil, transparan, dan bermartabat. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *