Tak Ada Tempat Bagi Dosen Predator Seksual di Unima

Univesitas Negeri Manado. (Foto: Istimewa)

Penulis: Martsindy Rasuh (Ketua BEM FISH Unima)

TONDANO (Gawai.co) – Ada luka yang tidak tampak, tetapi berdenyut lama dalam sunyi. Di kampus—ruang yang seharusnya aman dan bermartabat—luka itu bernama pelecehan dan kekerasan seksual. Ketika pelaku berkeliaran bebas, sementara korban memikul trauma tanpa keadilan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, melainkan juga nurani institusi. Di titik inilah kita harus berkata tegas: tak ada tempat bagi dosen predator seksual di Unima.

Sebagai sivitas akademika, saya menyaksikan bagaimana kebijakan dan peraturan yang mestinya melindungi justru dijalankan setengah-setengah. Banyak perkara diduga mentah di tengah jalan—tanpa kepastian, tanpa transparansi, tanpa keberpihakan yang nyata kepada korban. Yang terjadi kemudian adalah ironi keadilan: oknum dosen bebas, korban terkunci dalam trauma berkepanjangan, dan efek jera nyaris nihil.

Tahun ini saja, tiga laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual—masing-masing dari FIKKM, FT, dan FIPP—telah masuk ke PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi). Namun muaranya tak jelas. Informasi lanjutan nyaris tak terdengar; mahasiswa dan korban dibiarkan bertanya dalam hening. Kasus-kasus itu terdiam bisu, seolah waktu akan menghapus luka dan tanggung jawab.

Kritik publik mencapai nadir ketika kembali mencuat dugaan pelecehan seksual yang terjadi sebelum seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di kosannya. Tragedi ini bukan sekadar duka; ia adalah alarm keras tentang kegagalan sistemik. Pertanyaan paling mendasar pun mengemuka: di mana kampus saat peristiwa-peristiwa ini terjadi? Di mana kehadiran institusi ketika korban membutuhkan perlindungan nyata, pendampingan psikologis, dan keadilan prosedural?

Secara normatif, kerangka hukum sudah tersedia. PPKPT dibentuk untuk pencegahan, pendampingan, dan penanganan administratif, bukan untuk menggantikan aparat penegak hukum.

Penting ditegaskan: PPKPT tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan layaknya polisi atau jaksa. PPKPT hanya dapat memberikan rekomendasi—baik rekomendasi sanksi administratif kepada pimpinan perguruan tinggi maupun rekomendasi untuk mendorong proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Di sinilah persoalan krusial muncul: ketika rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka sistem perlindungan runtuh di level implementasi.

Kampus memang bukan lembaga penegak hukum pidana. Tetapi itu bukan alasan untuk abai. Justru di sanalah peran strategis kampus: mengeksekusi rekomendasi PPKPT secara cepat dan tegas, menjatuhkan sanksi administratif maksimal hingga pemecatan, memastikan pendampingan korban yang komprehensif (psikologis, akademik, dan sosial), serta berkoordinasi proaktif dengan aparat penegak hukum ketika unsur pidana terpenuhi. Ketika rekomendasi dibiarkan menggantung, kampus berisiko berubah dari ruang aman menjadi ruang impunitas.

Kinerja PPKPT Unima patut disorot secara kritis. Pencegahan harus terlihat, bukan sekadar tertulis; penanganan harus responsif, bukan defensif; komunikasi publik harus akuntabel, bukan tertutup. Tanpa standar layanan yang terukur, tenggat waktu yang jelas, dan pelaporan perkembangan kasus kepada korban serta publik kampus (dengan tetap menjaga kerahasiaan), kepercayaan sivitas akademika akan terus tergerus.

Saya menegaskan sikap mahasiswa: keadilan tidak boleh berhenti di meja rekomendasi. Setiap laporan harus dituntaskan, setiap korban harus dipulihkan, dan setiap pelaku harus ditindak tegas. Tidak ada ruang kompromi bagi predator seksual berkedok akademisi. Kampus hanya akan bermartabat jika berani berpihak—bukan pada citra, melainkan pada kebenaran dan kemanusiaan.

Jika hari ini institusi memilih diam, maka sejarah akan mencatatnya sebagai kelalaian kolektif. Dan kepada mereka yang bertanya mengapa mahasiswa bersuara keras: karena keheningan adalah bentuk kekerasan berikutnya.
Di Universitas Negeri Manado, kami menuntut satu hal yang paling mendasar: rekomendasi PPKPT harus dijalankan secara tegas dan transparan—sekarang, bukan nanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *