Editor: Alfondswodi
Penulis: Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) – Jajaran Polda Sulut resmi melakukan penahanan terhadap oknum RL (49) selaku Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Diketahui pada beberapa waktu lalu, oleh Jajaran Polda Sulut, telah menetapkan RL sebagai tersangka atas dugaan dana Hibah Air Minum di Kota Bitung melalui bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar 14 Miliar.
Informasi yang diperoleh penahanan terhadap oknum RL, terlihat saat jajaran Polda Sulut menggelar konferensi pers. Selasa (15/4/2022).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, dalam pers release menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RL sesuai dengan LP No Pol: LP/A/193/IV/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT, Tanggal 19 April 2021.
“Modus yang digunakan RL yakni membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air minum dari pemerintah Pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut.
Selain melakukan penahan terhadap RL, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah Barang Bukti (Babuk) berupa dokumen fotocopy surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap RL, Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.
“Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar” Kata Jules.
KRONOLOGI Singkat
Melalui Dirjen Cipta Kerja Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta membawa data yang diminta/ persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR sehingga pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Dusudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capaticity
Kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/ dialirkan.
Pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat di transfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah kota Bitung.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, jika pihak PDAM Dua-sudara kota Bitung tidak memberikan data/ persyaratan yang sebenarnya maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya di terima oleh pemerintah kota Bitung, namun tetap di hibahkan karena pihak PDAM Dua-sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan Audit Investigasi atas permintaan Penyidik dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 14.000.000.000 (Empat belas milyar rupiah), sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan. (***/mdj)