Editor: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan tiga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Terduga pelaku yang ditangkap yakni BS, AS, dan MNS beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam/gawai, 161 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dari tangan BS dan 71 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dari tangan MNS.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan obat tersebut senilai Rp100 ribu, dan uang senilai Rp720 ribu yang nantinya akan digunakan untuk memesan obat melalui aplikasi Tokopedia, yang nantinya obat tersebut akan mereka jual.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexypenidyl di wilayah Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan bahwa terduga BS yang sering melakukan aktivitas mengedarkan obat tersebut,” ungkap Sugeng kepada media ini, Senin (27/9).
Diterangkannya, pada hari Jumat (24/9) sekitar pukul 11:30 WITA tim Opsnal Satres Narkoba menangkap SS yang didapati memiliki obat keras jenis tryhexipenidil sebanyak dua puluh satu tablet di rumahnya di Kelurahan Banjer lingkungan II.
Kemudian, pelaku SS mengaku bahwa obat tersebut dia peroleh dari BS dengan harga Rp150 ribu, selanjutnya tim langsung bergerak untuk menangkap BS yang diketahui berada dirumahnya di Kelurahan Banjer lingkungan II (Lorong Mantehage).
Saat diamankan pelaku BS mengeluarkan obat keras jenis trihexypenidyl sebanyak enam 69 tablet yang disimpan di dalam laci lemari kecil di kamarnya, kemudian setelah diinterogasi BS mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari AS sebanyak 100 tablet dengan harga Rp350 ribu.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mencari keberadaan AS, dan pada pukul 15:30 WITA tim berhasil mengamankan terduga AS di Kelurahan Banjer lingkungan VII di rumah temannya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS, dirinya mengakui bahwa obat tersebut dibelinya dari MNS dengan Rp300 ribu.
Pada pukul 17.45 WITA, MNS berhasil ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam lingkungan II.
Menurut pengakuan pelaku MNS, bahwa obat tersebut dia peroleh dengan cara memesan online melalui aplikasi Tokopedia.
Atas tindakan tersebut, selanjutnya para tersangka beserta barang bukti digiring ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka melanggar pasal 197 dan atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Maher Kambey)