Editor: Jazzy Worotikan
MANADO (Gawai.co) – Satuan Reskrim Umum (Reskrimum) Polres Kotamobagu, mengamankan dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi yang ternyata investasi ilegal alias ‘bodong’.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyanto melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ujarnya, di Mapolda Sulut, Senin (3/1/2022).
Lanjut dia, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Abast.
Menurutnya, modus dari kedua tersangka berawal dari memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021. Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta,” bebernya.
Abast menambahkan, para korban tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
“Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan. Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih rinci, dirinya mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu cincin emas seberat dua gram, handphone merek Oppo warna hitam, dua buku tabungan atas nama tersangka, serta dua kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, satu handphone merek Oppo warna hitam, satu buku tabungan, serta satu buku tulis,” kata Abast.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 45 a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Abast. (Michelle de Jongker)