BITUNG (Gawai.co) – Kedatangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhembus atas kepentingan terkait dengan persoalan rencana ekspansi tambang emas terbesar di Asia Tenggara, milik dari PT Archi Indonesia Tbk diwilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan wilayah Kota Bitung pada Jumat 26 November 2021.
Pasalnya, menurut sumber terpercaya kepada sejumlah awak media, kedatangan Menteri ESDM RI di Sulut untuk menghadiri salah satu kegiatan yang dilakukan oleh PLN.
“Kami kaget saat rencananya berubah” ujar sumber yang tak mau namanya diberitakan, serambi menyampaikan Menteri ingin mengecek langsung dari jarak dekat lokasi rencana relokasi atas ekspansi tambang emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) diwilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung.
Diketahui saat melakukan kunjungan di PT MSM/TTN, Menteri ESDM RI didampingi oleh Gubernur Sulut dan Bupati Minut serta Walikota Bitung.
Sementara pihak PT MSM /TTN saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait dengan kunjungan Menteri ESDM RI, melalui Superintenden Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor membenarkan akan kunjungan Menteri ESDM RI.
“Menteri datang ke Sulut untuk acara PLN, Lalu tiba-tiba pagi ini diagendakan ke PT MSM/TTN” tulis Rumondor melalui pesan elektronik whatsapp.
Sementara itu, salah satu Tim Monitoring dan Evaluasi Program Advokasi Pertambangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut, Berty Pesik kepada awal media, menduga kedatangan Menteri ESDM RI hanya bertujuan terkait relokasi pemukiman warga di areal sekitar ijin konsesi pertambangan PT.MSM.
“Sebagaimana yang diberitakan media selama ini, kecenderungan yang kami lihat, adalah bentuk-bentuk pertemuan kaum imperalis-imperalis rejim omnibuslaw!, itu kulit lama muka baru bagi Walhi Sulut” ujar Pesik. Sabtu (27/11).
Menurutnya, UU Omnibuslaw, seperti jaket bamper yang melindungi tubuh investor dari tuduhan merusak lingkungan hidup, dan upaya merelokasi pemukiman warga tanpa perlu keadilan ekologi dimana hak-hak asazi manusia sebagai pokok perperhatian.
“Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk keberatan”: sebagaimana peraturan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 23/2009 yang telah memulai enforcementnya di Peradilan Pidana maupun Peradilan Perdata” tandas lelaki yang diketahui konsisten dalam isu-isu lingkungan di Indonesia ini.
Saat disentil terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Omnibuslaw, dengan santainya, Berty menjawab gaya komunikasi yang nge-prank.
“Eitss tunggu dulu, bus law yang ditumpangi Menteri ESDM RI menuju kota komprador, untuk saat ini harus menunggu kurang lebih dua tahun kedepan karena saat ini busnya masih dalam tahap perbaikan” pungkasnya.