Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat pengumuman tersebut yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulut Meidy Y. Tinangon disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk balon anggota DPD.
“Berdasarkan hal itu, maka diumumkanlah jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sulut yaitu dengan syarat dukungan minimal 2.000 pemilih dari jumlah DPT 1.831.867,” beber mantan ketua KPU Minahasa ini.
Dengan syarat sebaran wilayah berdasarkan jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulut 15 kabupaten/kota, maka jumlah sebaran di delapan kabupaten/kota.
“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” katanya.
Kemudian tata cara pembukaan akses Silon bagi balon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Sulut melalui nomor ponsel 081341391494 atau 081245783809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada 29 Desember 2022 mendatang. Demikian diumumkan untuk diketahui,” jelas Tinangon yang turut didampingi Kadiv Teknis KPU Sulut Salman Saelangi. (Mrt)
Surat Pengumuman KPU Sulut: