Editor: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Makin meroketnya penyebaran covid-19 dengan ketambahan kasus tertanggal 21 Juni sebanyak 14.536 yang tersebar pada masing-masing wilayah di tanah air termasuk pulau Jawa dan Bali, membuat pemerintah memperketat pengawasan guna menekan angka penularan kasus virus corona.
Namun, begitu berbeda dengan hukum tua (kumtua) di Kabupaten Minahasa. Malah seperti diinstruksikan melakukan perjalanan dinas ke Bali dengan modus studi banding ataupun kunjungan kerja.
“Bukan tidak boleh melakukan studi banding, namun kondisi saat ini memang masih tidak memungkinkan, apalagi terjadi peningkatan kasus juga upaya pemerintah pusat untuk pembatasan aktivitas guna menekan angka penyebaran covid-19. Seharusnya aparat desa juga pemerintah daerah dapat bersabar, atau paling tidak memberikan contoh kepada masyarakat,” tegas Ketua PWI Minahasa Christian Tangkere.
Dilanjutkannya, kan aneh jika pemerintah desa yang sering menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat, seperti mengurangi kegiatan ataupun perjalanan keluar daerah untuk mencegah penularan covid-19, tetapi aparat desa seolah-olah tidak mengikuti apa yang pemerintah sampaikan.
“Apakah imbauan tentang pencegahan penyebaran covid-19 hanya berlaku kepada masyarakat. Jika mau dikatakan untuk belajar di daerah lain, kan masih bisa ditunda usai angka kasus covid-19 mulai mereda,” terangnya.
Apalagi, lanjut Tangkere, kunjungan aparat desa ke Bali bisa membahayakan warga Minahasa. Walaupun dalam perjalanan terus ada pemeriksaan, tetapi tidak menjadi jaminan bahwa aman dari penularan virus corona.
“Walaupun sebelum pulang ada pemeriksaan tes antigen atau SWAB, namun virus ini bisa saja melekat pada pakaian, barang-barang yang dibawa bisa membahayakan keluarga di rumah, yang akhirnya menyebar di lingkungan sekitar,” jelasnya.
“Jika bersabar, seharusnya anggaran Dana Desa bisa dialihkan dulu ke operasional pencegahan covid-19 di desa, malah digunakan untuk kunjungan kerja yang belum tentu bisa bermanfaat untuk masyarakat,” sentilnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa yang berangkat ke Bali hanya 25 kumtua. “Mereka belajar soal pertanian dan inovasi di bidang pelayanan publik melalui teknologi internet di Kabupaten Tabanan,” jelas Mangala.
Terkait anggaran, Mangala menyampaikan bahwa anggaran untuk penanganan covid-19 tetap ada dalam APBDes. “Anggarannya tetap ada dan sudah tertata dalam APBDes,” katanya.
Selain itu, kata Mangala, studi banding ini merupakan agenda rutin dan telah tertata dalam APBDes. “Studi banding ini merupakan agenda tahunan. Ini juga telah tertata dalam APBDes di masing-masing desa. Untuk selebihnya silahkan tanya ke kepala dinas PMD,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung ketika dimintai keterangan membenarkan keberangkatan para pimpinan aparat desa tersebut.
Dijelaskan Tangkulung, dengan masih mewabahnya pandemi covid-19, pemberangkatan dilakukan beberapa kloter. “Karena melihat situasi dan kondisi masih pandemi, kita memberangkatkan kloter per kloter. Jadi tidak sekaligus berangkat,” ujarnya.
Dia pun mengklaim, bahwa daerah tujuan para hukum tua adalah daerah yang telah masuk dalam wilayah zona hijau penularan covid-19.
“Yang kita kunjungi adalah wilayah zona aman atau zona hijau penyebaran covid 19,” kata Tangkulung yang juga ikut serta dengan rombongan di Bali.
Ketika dikonfirmasi, Ketua APDESI Kabupaten Minahasa Jhony Sumanti yang juga Koordinator Studi Banding menjelaskan, bahwa agenda tersebut merupakan program Pemkab Minahasa.
“Ini program Pemkab. Yang menyurat ke Bali pak bupati. Karena rombongan dipimpin pak bupati, asisten 1, kepala inspektorat, kepala dinas PMD dan kepala dinas kesehatan,” singkatnya.
Berdasarkan informasi, sebelumnya sempat terjadi penolakan dari sejumlah aparat desa di grup APDESI, karena diketahui penularan covid-19 makin mengkhawatirkan.
Beberapa kumtua sempat meminta pengurus APDESI Minahasa maupun Pemkab Minahasa agar mempertimbangkan atau menunda pelaksanaan studi banding ke Bali. Akan tetapi kegiatan itu tetap dilaksanakan karena alasan telah tertata dalam APBDes. (Martsindy Rasuh)