Ini Tujuan dan Syarat Bantuan Sosial PKH

Ilustrasi

Gawai.co– Baru-baru ini dunia maya di hebohkan dengan video ketika Bupati Alor Amon Djobo marah-marah kepada Menteri Sosial Risma dan dilampiaskan kepada Staf Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkunjung ke Kabupaten Alor.

Kemarahan itu dipicu karena menurut Amon penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan melalui DPRD, yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah.

PKH adalah program pemberian bantuan secara tunai namun bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang kemudian disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).

Syarat penerima bantuan ini harus memiliki komponen seperti yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.

Setidaknya ada 5 tujuan yang ingin dicapai dari bantuan PKH yaitu:

1. meningkatkan taraf hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM.
4. Mengurangi kemiskinan.
5. Inklusi Keuangan.

Terdapat tiga syarat komponen bagi penerima bantuan PKH yaitu:

1. Komponen Kesehatan yang di dalamnya ada kategori ibu hamil dan anak usia dini.
2. Komponen Pendidikan, di dalamnya ada ketegori SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat dan SMA/MA Sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial yang didalamnya ada kategori lanjut usia 70 tahun keatas, dan penyandang disabilitas berat.

Kemensos kemudian memilih pendamping untuk mengawasi proses bisnis penyaluran bantuan PKH di tiap kabupaten/kota yang yang ada di Indonesia.

Bahkan proses penyaluran bantuan PKH, Kemensos bekerjasama langsung dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BNI, MANDIRI, BRI untuk menyalurkan langsung ke rekening masing-masing KPM.

Tugas dari Pendamping PKH adalah mendampingi KPM dalam proses untuk mencapai tujuan dari PKH itu sendiri, kemudian memastikan bahwa KPM menerima bantuan PKH sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM.

Koordinator PKH Wilayah Sulawesi Utara Noldy Mangerongkonda memberi penjelasan bahwa PKH itu adalah bantuan bersyarat, jadi tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan PKH, bahkan pendamping PKH pun tidak bisa menambahkan masyarakat umum untuk menjadi penerima PKH, karena penerima PKH datanya dari DTKS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *