BITUNG (Gawai.co) – Rencana relokasi salah satu wilayah Kelurahan Pinasungkulan di Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung, atas kepentingan ekspansi tambang emas anak perusahan PT Archi Indonesia Tbk, bakal memberikan dampak besar terhadap ekosistem lingkungan. Kamis (25/11).
Selain itu, rencana relokasi bakal memberikan dampak keseimbangan lingkungan hidup yang tak lepas dari kehidupan manusia, hal tersebut meliputi perubahan fungsi berbagai komponen yang mempengaruhi putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem.
Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi akan rencana relokasi atas kepentingan dua anak perusahan PT Archi Indonesia Tbk, yakni PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) akan terjadinya perubahan dan berdampak pada faktor geografis, faktor sosial budaya, ekonomi dan berdampak pada hubungan timbul balik manusia serta berpotensi besar pada dampak lingkungan abiotik, biotik.
Seperti halnya dialami Julius Emor salah satu warga yang memiliki lahan pertanian di Kelurahan Pinasungkulan, kepada sejumlah awak media menyampaikan tudingannya jika pihak PT MSM/TTN, telah membodohi dirinya dengan ke tidak pastian akan ganti untung atas sepenggal lahan dan sekitar 80 pohon kelapa serta sejumlah pohon yang telah di gusur oleh perusahaan.
“Kebun saya di gusur oleh perusahan, sejak tahun 2018 silam dan oleh perusahan telah berjanji akan menindaklanjut akan laporan tuntutan ganti untung dari saya. Namun hingga saat ini belum ada titik terang dari perusahan malahan pihak perusahan menyarankan untuk menyurat ke BPN!” sesal Emor dengan nada yang sedikit tinggi saat di wawancarai sejumlah wartawan pada pekan lalu.
Untrust ke perusahan mulai membelenggu warga Pinasungkulan, dengan apa yang dialami Emor memperkuat ambigu warga yang tak lepas dari isu relokasi yang hanya dilakukan diwilayah Jaga II Kelurahan Pinasungkulan.
“Saya adalah salah satu orang yang ditipu pihak perusahaan, jadi apapun yang dilakukan perusahaan saya tidak percaya! Alasannya karena tanah yang saat ini saya kuasai adalah warisan dari orang tua saya dan telah diakui oleh negara melalui diterbitkan sertifikat, kalaupun ada itikad baik setidaknya kalaupun tidak ada ganti untung, kembalikan saja seperti semula. Jangan menggantung permasalahan ini hingga bertahun-tahun tanpa ada kepastian” sesalnya.
Lanjutnya, “Berkaca dari permasalahan yang dialami saya, sekiranya Pemerintah Kota Bitung jangan sampai di ‘BODOHI’ oleh pihak perusahan dan pada ujung-ujungnya akan dibenturkan dengan warga hanya karena kepentingan PT MSM/TTN” tandasnya serambi menunjukkan softcopy sertifikat sebelum mengakhiri pembicaraan.
Sementara pernyataan pihak perusahaan melalui Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor membenarkan akan permasalahan yang di alam oleh saudara Julius Emor.
“Tanaman yang di claim oleh Julius berada di lahan yang sudah di bebaskan, ex tanah Golioth dan untuk pohon kelapanya betul seperti yang di tudingkan beliau, namun sekali lahan tersebut sudah kami bebaskan (PT MSM/TTN.red)” singkatnya.