BITUNG (Gawai.co) – Rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan di wilayah Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, atas ekspansi tambang emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) kian menjadi ‘Misteri’. Jumat (26/11).
Pasalnya, sejumlah kejanggalan mulai tercuar ke permukaan, di mana berbagai hak istimewa diberikan kepada perusahaan seperti halnya; hak kenyamanan, hak kesehatan dan hak-hak lainnya di jaminkan oleh Pemerintah.
Ironisnya Pemerintah harus melakukan perlindungan dan pencegahan serta melakukan tindak tegas terkait dengan dugaan rencana ekspansi wilayah kelola tambang emas PT MSM/TTN, yang sudah memasuki area perkebunan warga, malah langka pemerintah saat ini mendukung akan upaya tersebut dengan mengadakan studi rencana relokasi.
Menurut salah satu Tim Monitoring dan Evaluasi Program Advokasi Pertambangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara, Berty Pesik menyatakan ini merupakan fenomena yang mempunyai akses-akses pintu belakang politik dan hukum yang lebih bisa menjamin mereka meraih sumber daya ekonomi yang mereka perlukan.
“Dimana parameternya? Kalaupun sistim ataupun konsep itu adalah ‘Tukar Guling’ antara administrasi pemerintah dan pemilik kontrak karya! Dan rana kebijakannya dan keputusan ada di Pemerintah Daerah dan sekiranya Pemerintah Kota Bitung yang merupakan penguasaan hak wilayah harus dan mampu untuk menjamin akan keberlangsungan hidup warga Pinasungkulan serta tatap pada menjalankan sesuai dengan konstitusinya” bebernya.
Ia pun melanjutkan, rencana relokasi Pinasungkulan dengan luas wilayah kurang dari 500 hektar, yang sebelumnya sesuai dengan data statistik sebesar 2.500 hektar dan dihuni 214 KK, 764 jiwa terdiri dari laki-laki 395 orang dan perempuan 369 orang dengan delapan RT.
Sesuai dengan data yang berhasil di dapati di lapangan, hanya satu wilayah saja yang akan di relokasi yakni Jaga II dari wilayah Kelurahan Pinasungkulan yang di bagi menjadi dua Jaga.
“ini yang harus dan betul-betul dikaji dan dibutuhkan peran pemerintah dalam menyikapi akan rencana relokasi Pinasungkulan. Dampak yang terjadi di wilayah ini tidak hanya berdampak pada sebagian warga namun secara keseluruhan wilayah Pinasungkulan, Karena jarak dan luasannya tidak jauh serta aktivitas pertambangannya kurang dari 1 kilometer dari area Pit (lubang tambang) yang berada di daerah Pinasungkulan” tandas Berty.
Seraya menambahkan, “Pada intinya keterbukaan atas rencana relokasi serta kajiannya termasuk jumlah luasan relokasi dan area relokasi yang baru serta jumlah nominal objek relokasi disampaikan ke publik” bebernya.
Sementara pernyataan pihak perusahaan melalui Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor saat dikonfirmasi oleh awak media, Gawai co terkait dengan rencana relokasi lebih pada kenyamanan dan keamanan warga’; bukannya ketika melihat dari unsur dan alasan tersebut, sekiranya pihak yang berkepentingan termasuk Perusahaan dan Pemerintah telah mendeteksi akan potensi tersebut.
“Nah, betul bro, justru relokasi ini antisipasi kedepan. Tidak ada kegiatan eksplorasi di pemukiman warga yang ada justru PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) pemukiman warga dan banyak yang diam?” tulis Inyo pada beberapa pekan lalu.
Saat disentil terkait dengan ijin KONTRAK KARYA dan wilayah PETI yang dimaksud berada di wilayah warga yang masuk dalam area Kontrak Karya, namun oleh pihak perusahaan tidak ada langka antisipasi akan adanya aktivitas PETI tersebut?.
“Langkah apa yang akan diambil? Tanah punya warga, kandungan punya negara. Ndak ada tukar tukar guling bro. Semua berdasarkan kajian matang, Lagian perusahaan belum melihat ada potensi mineral disitu yang ekonomis” kata Inyo.
Adapun pernyataan Pemerintah Kota Bitung, melalui Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang membenarkan rencana relokasi yang pada pekan lalu telah melakukan pengukuran pekarangan rumah warga, guna mengantisipasi timbulnya permasalahan – permasalahan lainnya.
“Ini dilakukan karena pemerintah melihat jika masyarakat di tempat tersebut sudah tidak nyaman lagi. Bom atau blasting terjadi sehari 3 kali, Keributan lalu lalang kendaraan tambang, Abu dari kendaraan Tambang, Aktifitas keributan tambang, hal inilah yang membuat pemkot harus mengambil sikap lebih baik dipercepat dari pada warga Bitung di Tinerungan tidak nyaman lagi” kata Ondang.