BITUNG (Gawai.co) – Viralnya isu relokasi Kelurahan Pinasungkulan akibat ekspansi pertambangan emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) di wilayah Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung kian terus mencuat ke permukaan.
Hasil penelusuran awak media, pada Senin 01 November 2021, salah satu sumber Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui Kabag Tata Pemerintahan, Stella Mangkey kepada awak media, menyatakan rencana relokasi tersebut sangat memungkinkan, namun harus dengan kajian – kajian yang mendasar.
“Sangat memungkinkan untuk dilakukan, dimana ada sejumlah aturan UU dan Perpem yang mengatur akan hal itu. Namun itupun harus memenuhi persyaratan serta melewati kajian sesuai berbagai aspek” ucapnya saat ditemui awak media di ruangan kerjanya. Senin (01/11).
Salah satu aturan yang mengatur akan relokasi salah satu wilayah kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor: 17 tahun 2018. Dimana Permen ini menyatakan memungkinkan akan dilakukannya penggabungan kelurahan dapat dilakukan apabila terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan UU dan harus ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
Saat disentil terkait dengan relokasi Kelurahan Pinasungkulan, disebabkan akibat ekspansi wilayah pertambangan emas PT MSM/TTN, dirinya enggan membeberkan akan informasi tersebut.
“Saya tidak berkapasitas untuk menyampaikan hal ini. Namun saat ini upaya yang dilakukan Pemkot Bitung terkait rencana relokasi, sudah membentuk Tim yang di ketuai oleh Pak Sekda” bebernya.
Sementara itu, salah satu pemerhati pemerintah, Hendri Jack Palamia yang membidangi Komisi Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Yayasan KOFFAS (Konservasi Flora-Fauna Sulawesi) saat dikonfirmasi oleh wartawan Gawai.co menyayangkan akan lambannya tindak lanjut dari Pemerintah akan rencana relokasi tersebut.
Menurutnya, informasi ini sudah beredar sejak lama sekitar tahun 2016 yang lalu, dimana dalam pantauan kami ketika pihak PT MSM/TTN sedang giat-giat melakukan pembebasan lahan perkebunan warga.
“Pemerintah harusnya waktu itu, sudah melakukan kajian dan langka strategis terkait dengan pencegahan ekspansi wilayah pertambangan mengarah ke pemukiman warga. Nah sekarang ini apakah dalil yang akan digunakan adalah mendukung upaya kepentingan strategis nasional? ataukah dikarenakan rawan akan bencana? Mengingat pada awal tahun sekitar 500 penambang lokal yang masuk bertambah diwilayah pinasungkulan sehingga terjadinya lubang tambang yang akan mengancam pemukiman warga akan bencana alam? Dimana hal ini kuat ‘dugaan’ adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk menekan harga pemukiman warga” ujarnya.
Lanjutnya, “Saya mengira pemerintah dapat melakukan langka-langka dan antisipasi strategis dalam menyikapi akan persoalan rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan. Harapannya bagi Tim yang telah dibentuk pemerintah terkait dengan rencana relokasi untuk berani membuka hasil kajiannya ke publik” pungkasnya.