Pewarta/Editor : Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A., Subsp.IPT(K), terkait pemberhentian dirinya sebagai Dokter Pengajar (Dikti) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pirates Cafe, Marina Plaza Manado, bersama kuasa hukum penggugat dan Dr. dr. Suryadi Tatura. Sabtu (31/5/2026).
Proses panjang ini dilalui agenda persidangan sebanyak 9 kali baik secara Online maupun offline. Persidangan kasus ini dimulai sejak tanggal 10 Februari 2026 dan akhirnya Dr. dr. Suryadi Tatura dinyatakan menang.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDO yang dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Jumat (22/5/2026) oleh Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Agus Efendi, SH., MH., dengan anggota Fitrayanti Arsyad Putri, SH., dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, SH., didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, SH.
Dalam sidang putusan, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 tentang pemberhentian Dr. dr. Suryadi Tatura sebagai Pegawai Mitra dan pengembalian kepada fakultas penyelenggara.
Selain membatalkan SK tersebut, PTUN Manado juga mewajibkan pihak tergugat untuk menerbitkan keputusan rehabilitasi, memulihkan harkat, martabat, serta nama baik penggugat, dan mengembalikan Dr. dr. Suryadi Tatura pada jabatan semula atau jabatan yang setara di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado,Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Kuasa hukum penggugat, Reinhaard Maarende Mamalu, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Manado yang dinilai telah menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan administrasi negara masih berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.
“Majelis Hakim PTUN Manado telah menunjukkan integritas yang tinggi dalam menegakkan hukum. Putusan ini bukan hanya memberikan keadilan bagi klien kami, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujar Mamalu.
Ia juga mengimbau pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado untuk menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi.
Menurut Mamalu, keberhasilan pihak penggugat tidak hanya ditopang oleh bukti yang diajukan sendiri, tetapi juga diperkuat oleh sejumlah bukti dan keterangan yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan.
“Hal penting yang perlu dicatat, kemenangan klien kami tidak hanya karena bukti yang kami miliki, tetapi juga karena sejumlah bukti yang diajukan pihak tergugat serta keterangan para saksi dalam persidangan justru memperkuat fakta-fakta yang kami dalilkan,” Ungkapnya.
Mamalu menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif kepada Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Saya akan mendatangi Dirut RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou untuk berkoordinasi secara persuasif agar segera melaksanakan isi putusan PTUN Manado. Jika tidak dijalankan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Ketua PTUN Manado,” tegasnya.
Mamalu menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. dr. Suryadi Tatura mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang menurutnya membuktikan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.
Ia mengaku menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena posisinya sebagai bawahan dalam institusi tersebut. Namun, menurutnya, fakta-fakta yang muncul selama persidangan akhirnya menguatkan dalil gugatannya.
“Sebagai seorang bawahan, sangat sulit bagi saya mendapatkan bukti. Tetapi Puji Tuhan, justru dalam proses persidangan terungkap fakta-fakta yang membantu menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi,” ujar Suryadi.
Ia juga menyoroti salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan perundungan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap dirinya.
“Awalnya saya diperiksa karena disebut ada laporan dari residen mengenai perundungan. Namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada laporan langsung dari residen sebagaimana yang selama ini dipahami,” katanya.
Suryadi menegaskan bahwa perjuangannya menempuh jalur hukum dilakukan untuk memulihkan nama baik dirinya dan keluarganya.
“Saya memberanikan diri mencari keadilan karena saya dan keluarga merasa nama baik kami telah tercoreng. Hal ini harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Hingga konferensi pers berlangsung, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca putusan PTUN Manado tersebut.
Sebelumnya, melalui keterangan yang pernah disampaikan pihak humas, RSUP Kandou disebut tengah mempertimbangkan upaya banding. Namun informasi tersebut kemudian diralat dan hingga kini belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa administrasi kepegawaian di salah satu rumah sakit rujukan terbesar di Indonesia Timur, sekaligus menjadi ujian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara oleh institusi pemerintah.
Mdj.













