Editor: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado dibawah pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso ukir prestasi. Pasalnya selama periode tahun 2021 hingga bulan September, Satresnarkoba Polresta Manado telah menangani sejumlah 55 laporan Polisi tindak pidana narkoba, dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang.
Sebagian besar kasus yang diungkap dalam masa periode bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2021. Yang paling menyedot perhatian adalah terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Warga Negara Asing (WNA) Finlandia di Bunaken, beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk kasus yang terbaru, Satresnarkoba Polresta Manado yang dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso ini, berhasil mengamanakan 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dari tangan lelaki J alias Cakram (34), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang siap diedarkan.
Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut ini mengatakan, tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.
“Manado tanpa narkoba,” tegasnya, seraya meminta peran aktif dari masyarakat dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.
Dia menambahkan, pihaknya rutin melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal baik itu di tempat hiburan, toko, dan lainnya.
“Ini salah satu bentuk nyata bagaimana mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado,” tandasnya.
(Maher Kambey)