Catatan Fairy Lengkong: Kajian Singkat Tentang Hukum

Editor: Martsindy Rasuh

Penulis: Fairy Lucia Lengkong

TONDANO (Gawai.co) – Apa itu hukum? Pertanyaan ini banyak diperbincangkan oleh orang – orang di dunia, dari rakyat jelata sampai para sarjana.

Sesungguhnya sampai saat ini, belum ada satu orang pun di dunia, yang telah menemukan suatu gagasan baku tentang definisi dari hukum. Para kaum terdidik, para sarjana, para ahli pun, belum ada yang menemukan definisi baku dari hukum.

Sampai saat ini hukum masih bersifat abstrak. Itulah mengapa saat kita mencari definisi dari hukum di ensiklopedia, media masa, media cetak, media maya, hukum memiliki banyak definisi. Semua definisi itu berdasarkan pendapat – pendapat para ahli Hukum yang terkenal.

Kenapa ada hukum di dunia? Hukum ada di dunia karena manusia ada. Hukum berlaku ketika disuatu tempat terdapat sekumpulan manusia. “Ubi Societas Ibi Ius” kata seorang filsuf Roma yang bernama Cicero. Artinya “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Ketika ada orang banyak berkumpul dalam suatu tempat, disitu lahirlah hukum.

Mengapa demikian, karena disaat orang banyak berkumpul, membentuk suatu masyarakat, dari situlah hukum lahir. Ketika orang – orang berkumpul, membentuk suatu masyarakat, pasti dari situ akan lahir aturan-aturan, adat istiadat, budaya, dan norma-norma.

Hal-hal itu dapat digolongkan dalam kategori hukum. Mengapa demikian, karena hukum bersumber dari hal-hal tersebut.

Hukum bersumber dari aturan-aturan dalam suatu masyarakat. Seperti kata seorang ahli hukum terkenal bernama Utrecht “Hukum adalah himpunan petunjuk – petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.”

Hukum bersumber dari adat istiadat, norma, dan budaya suatu masyarakat, bagaimana mungkin? Penjelasan sederhananya seperti berikut.

Dalam suatu masyarakat ketika ada satu individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran akan adat istiadat, budaya atau norma – norma yang berlaku, pasti akan dikenakan sanksi oleh pemimpin yang ada atau badan kemasyarakat yang berwenang.

Apa tujuan dari adanya hukum? R. Soeroso, S.H dalam bukunya PIH pada halaman 38 memberikan kesimpulan tentang definisi hukum sekaligus menyinggung tentang tujuan dari hukum.

Bunyinya seperti ini: “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.”

Dari situ jelaslah bahwa tujuan dari adanya hukum adalah untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat yang ada, dan untuk menjaga suatu masyarakat yang ada agar tetap aman dan damai.

Dari definisi, alasan dan tujuan dari hukum di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah suatu hal abstrak yang sampai saat ini belum ada definisi baku, yang bersifat mengatur dan memaksa, memiliki unsur adil dan berwibawa, yang berguna untuk memberikan ketertiban pada suatu masyarakat yang ada, dimana hukum berlaku di seluruh dunia asalkan di suatu tempat, terdapat masyarakat karena hukum tidak akan berlaku tanpa adanya masyarakat.

Saya harap dengan adanya artikel ini, dapat membantu pembaca menambah wawasan tentang apa itu hukum dilihat dari definisi, alasan, dan tujuan hukum.

Nama: Fairy Lucia Lengkong

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima) Jurusan Akuntansi Semester 1

Tema: Hukum

Judul: Kajian singkat tentang hukum dilihat dari definisi, alasan, dan tujuan dari hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *