Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Kini tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) di 98 desa se-Kabupaten Minahasa masuk pada pembentukan panitia, kewenangan sepenuhnya ada pada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung, Jumat (11/3/2022).
Tangkulung mengungkapkan, BPD hanya memiliki waktu empat hari untuk membentuk panitia Pilhut. Prosedurnya terhitung mulai 11-14 Maret panitia harus sudah dibentuk. “BPD di 98 desa segera bentuk panitia Pilhut, paling lambat pembentukan panitia Senin 14 Maret 2022,” tegas Tangkulung.
“Tahapan sudah ditata harus berlangsung sesuai rencana. Hal ini diperlukan supaya dalam kurun waktu 115 hari tidak ada yang terlewati,”
Tangkulung memastikan, bahwa pihaknya telah menyurat kepada seluruh camat untuk diteruskan ke hukum tua/kepala desa dan BPD di 98 desa yang akan melaksanakan Pilhut.
“Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa tahapan Pilhut sudah dimulai dan sementara berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pasca terbentuk dan dilantik, panitia Pilhut di masing-masing desa akan mengikuti sosialisasi terkait tatacara pelaksanaan. “Jadi ada tim dari kabupaten yang akan turun melakukan sosialisasi kepada panitia Pilhut. Proses sosialisasi ini hanya dua hari,” terangnya.
Tangkulung menyebut, mengenai sokongan dana dalam proses tahapan Pilhut dipastikannya telah siap. Prosesnya nanti dana itu diserahkan langsung kepada panitia.
“Dana yang akan diserahkan ke panitia Pilhut sudah termasuk percetakan surat suara, honor panitia, operasional dan lain- lain. Nanti untuk lebih jelasnya disosialisasikan tim,” pungkasnya. (mrt)