Pemkab Boltara Percepat Penyelesaian Lahan di Kawasan Hutan Lewat Program PPTPKH

Editor/Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terus mendorong kepastian hukum terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Hal tersebut dibahas dalam rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang diikuti langsung oleh Bupati Boltara, Sirajudin Lasena, bertempat di Ruang Rapat Bupati. Rabu, (11/3/2026).

Rapat tersebut membahas hasil kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Kabupaten Boltara. Program ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak terkait memaparkan hasil pelaksanaan penataan batas yang telah dilakukan di sejumlah titik wilayah. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data lapangan, kejelasan batas kawasan, serta langkah-langkah penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara tata batas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH). Penandatanganan dilakukan oleh para camat serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan disaksikan langsung oleh Bupati Boltara, Ketua Panitia Tata Batas, serta para Asisten Sekretaris Daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKH Wilayah VI selaku Ketua Panitia Tata Batas, Abdul Latif Tasman, bersama tim. Selain itu, hadir pula para Asisten Sekda, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara yang mewakili, pimpinan OPD, para camat, serta para undangan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Boltara berharap proses penataan kawasan hutan dapat berjalan secara transparan dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan di daerah. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *