Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dalam rangka pembahasan atas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD Bolmong, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Bolmong, Senin, (30/10/2023).
Ranperda usulan eksekutif tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2026. Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD Bolmong masing-masing, Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Lambaga Adat, Ranperda tentang Penamaan Fasilitas Umum Daerah, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), dan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawsan Kebangsaan.
Hadir Ketua Bapemperda, Tonny Tumbelaka bersama anggota, masing-masing Supandri Damogalad, Gita Tuuk, Muh. Syahrudin Mokoagow, Jeifi Mamangkey, dan Harianty Kyai Mastari.
Dalam kesempatan itu, DPRD Bolmong juga mengundang pihak eksekutif, dalam hal ini Asisten I, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pariwisata serta pihak terkait lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka mengatakan, khusus untuk 5 (Lima) Ranperda inisiatif DPRD sudah melalui tahapan fasilitasi serta permohonan pemberian nomor registrasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulut. “Jadi yang dibahas dalam rapat ini adalah hasil fasilitasi,” kata Tonny.
Sementara itu, untuk Ranperda usulan eksekutif masih pada tahap pembahasan awal. Lebih lanjut dikatakan, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.
Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan. “Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” jelasnya.
Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu Perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Advertorial)