Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) — Menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB-KAMIPARHO) Kota Bitung, Komisi I DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (03/12/2025).
RDP yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Bitung itu dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut dan Kota Bitung serta perwakilan PT Indo World.

FSB-KAMIPARHO melaporkan dugaan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis sebagai Manager HRD di PT Indo World.
Ketua DPC FSB-KAMIPARHO Bitung, Rusdyanto Makahinda, menegaskan bahwa jabatan personalia tidak boleh diisi TKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
“Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. Kebijakan ketenagakerjaan harus dipahami oleh pihak yang mengerti hukum dan budaya lokal,” ujar Rusdy.
Sementara itu, Asisten Human Resources Development (HRD) PT Indo World, Rahman, membantah adanya WNA yang menjabat di posisi tersebut.
“Tidak ada WNA Thailand yang memegang jabatan personalia. Saat ini posisi HRD masih kosong,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil, meminta perusahaan segera berbenah dan mematuhi regulasi nasional.
“Perusahaan yang berdiri di Indonesia wajib mengikuti aturan Indonesia. Jangan menindas pekerja dengan aturan negara lain,” tegas Ronald.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bitung, Cherry Mamesah, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan.
“Komisi I akan turun langsung usai rapat ini,” ujarnya.

Usai menggelar RDP, Ketua bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Bitung, melakukan peninjauan langsung/ turun lapangan ke PT Indo Word di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. (ayw)

















