Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG, (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Bolmong Kamis, 28 November 2024 itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, didampingi wakil ketua DPRD, Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani serta dihadiri segenap anggota DPRD Bolmong.
Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka dalam memulai rapat mengatakan, bahwa rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Ranperda APBD Bolmong tahun 2025, dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang antara lain menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama
“Proses penetapan agenda pembahasan Ranperda tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana ketentuan diatas disesuaikan dengan peraturan tata tertib DPRD, dan proses pembahasan Ranperda APBD dalam tata tertib DPRD dibagi atas II tingkatan pembicaraan,” kata Tonny.
Selanjutnya, pembacaan pengantar nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 yang dibacakan langsung oleh Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta.
Dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut, 5 Fraksi yang ada di DPRD Bolmong yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Keadilan Sejahtera intinya menerima dan menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Advertorial)