Bitung  

Antisipasi Varian Omicron Pemkot Bitung Perketat Kunjungan Kantor Walikota

Pelaksanaan Swab Antigen yang digelar oleh Jajaran Dinas Kesehatan Pemkot Bitung melalui Puskesmas Bitung Barat yang digelar di Tribun Kantor Walikota Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung perketat kunjungan aktivitas lingkungan Kantor Walikota Bitung. Rabu (9/2/2022).

Adapun kebijakan memperketat aktivitas kunjungan, terhitung sejak Selasa 8 Februari 2022, diwajibkan bagi seluruh ASN dan THL serta para Tamu ataupun masyarakat yang akan beraktivitas di lingkungan Kantor Walikota Bitung wajib untuk Swab Antigen.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelengkahu, pemberlakuan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulut serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19 varian baru atau virus Omicron.

Selain itu, menurut Albert tak hanya dilingkungan Kantor Walikota, namun kebijakan ini diberlakukan disetiap Perangkat Daerah.

“Upaya Gerak Cepat (Gercep) Pemkot Bitung dalam mengantisipasi penyebaran dan lonjakan Pandemi COVID-19 di Kota Bitung, khususnya dilingkungan pemerintahan” ujar Jubir Pemkot Bitung.

Apabila masyarakat ataupun para tamu serta ASN dan THL yang tak memiliki atau belum melakukan Swab Antigen, kata Albert pihaknya bersama Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, menyediakan layanan Swab Antigen gratis.

“Setiap masyarakat ataupun para tamu yang akan beraktivitas dilingkungan Kantor Walikota Bitung, wajib menujukan hasil Swab Antigen kepada petugas. Tujuannya untuk meminimalisir serta langka pencegahan varian Omicron” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak’’ pungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *