|
(ist) |
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor: Adelfrits Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Patut diapresiasi, ada tiga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdaftar menolak dan meminta agar diberikan kepada warga yang lebih membutuhkan. Tepatnya di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder.
Menurut informasi, ketiga warga tersebut yakni Roy, Jootje dan seorang janda Sepang-Rumeen. Ketiga penerima itu menolak BLT sebesar Rp600 ribu tersebut.
“Semoga BLT ini bisa dimanfaatkan oleh warga lain yang lebih membutuhkan,” ungkap ketiganya tanpa ada alasan lain.
Dua dari mereka tercatat sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Roy sebagai Ketua BPD dan Jootje sebagai Wakil Ketua, selain itu untuk janda Sepang-Rumeen merupakan warga biasa.
Hukum Tua Desa Kolongan Atas Ram Makagiansar mengaku sangat mengapresiasi tindakan yang diambil ketiga warganya. “Memang masih ada beberapa warga yang belum terdaftar, jadi bisa kita tutupi atau digantikan dengan mereka yang menolak. Namun tetap untuk nama-nama yang belum sempat terdaftar akan kami upayakan supaya bisa masuk dalam tambahan,” ujar Ram yang juga mantan wartawan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Jeffry Tangkulung menjelaskan bahwa, untuk unsur BPD tidak dilarang menjadi penerima BLT.
“Sesuai ketentuan penerima BLT, untuk BPD tidak dilarang untuk diakomodir sebagai penerima bantuan. Yang dilarang itu hanya perangkat desa,” jelas Tangkulung.(Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)