Editor/Penulis: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Tim Pengelolah JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat kerja (Raker), kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon selaku Pembina JDIH KPU Sulut, bertempat di Aula KPU, Selasa (25/1/2022).
Rapat yang dihadiri sebagian besar anggota Tim Teknis JDIH tersebut membahas keputusan KPU terbaru yang sangat berhubungan dengan pengelolaan JDIH yaitu Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Tinangon dalam arahannya menyampaikan, bahwa pedoman teknis pengelolaan JDIH yang menggantikan keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tersebut perlu segera dipahami dan dilakukan langkah-langkah penyesuaian.
Karenanya, Tinangon mengharapkan Tim Pengelolah JDIH untuk bisa memikirkan hal-hal dalam pengelolaan JDIH yang perlu segera diadaptasi menyesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022.
“Tim Pengelolah JDIH segera beradaptasi dengan menyesuaikan pada keputusan KPU terbaru,” ungkap Tinangon.
Usai dibuka Tinangon, pembahasan internalisasi dan tindak lanjut keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 dipandu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotijan dan Kasubag Hukum Lidya Rantung.
Adapun keputusan KPU tersebut ruang lingkupnya meliputi Dokumen Produk Hukum JDIH KPU, Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU, Standar Pengelolaan JDIH KPU, Pedoman Pengelolaan JDIH, Pedoman Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU, Monitoring Evaluasi dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan, serta Pedoman Pemberian Penghargaan Pengelola JDIH KPU.
Sebagai tindak lanjut pedoman teknis tersebut, maka dalam rapat telah turut dibahas kembali kriteria penilaian untuk Pemberian Penghargaan Pengelolaan JDIH KPU KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terbaik Tahun 2021 yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022.
Juga disepakati untuk melakukan adaptasi terhadap ketentuan tersebut dengan melakukan perbaikan tata laksana (bussines process) pengelolaan JDIH dengan membaharui SOP yang telah ada dan menyusun beberapa SOP baru. (mrt)