KM Cakrawala Ditangkap! Diduga Oknum KPLP Bitung Lakukan Pemerasan

Sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Pangkalan KPLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian bersama jajarannya disalah satu ruangan kantor KPLP Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Indikasi kasus Pungutan Liar (Pungli) di Kota Bitung, kembali mencuat. Kali ini melibatkan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pangkalan PLP Kelas II Bitung.

Disinyalir salah satu oknum pegawai Pangkalan PLP Kelas II Bitung, dibawah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut RI, melakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik Kapal KM Cakrawala – X, dengan tanda selar GT 172 No 2472/BC.

Berdasarkan informasi penangkapan kapal KM Cakrawala, dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022 di perairan depan Pulau Lembe, disaat kapal KM Cakrawala bersama dengan ke 16 Anak Buah Kapal, menuju pangkalan dermaga miliknya di wilayah Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir – Kota Bitung.

Muhammad Suwandi (52) selaku pemilik kapal KM Cakrawala, kepada sejumlah awak media, menyampaikan keberatan atas penahanan satu unit armada lautnya oleh pihak KPLP Kelas II Bitung.

“Mereka menangkap kapal saya seperti mencari-cari kesalahan” ungkap Ko Aseng sapaan akrabnya saat ditemui awak media di area PT Singaraja, Kecamatan Madidir. Sabtu (22/1/2022).

Parahnya, menurut lelaki yang kental berdialek Tionghoa ini, membeberkan upaya praktik pemerasan oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, terhadap dirinya.

“Usai kapal saya ditangkap dan diamankan di dermaga milik KPLP Kelas II Bitung, oknum berinisial F yang notabene adalah salah satu anggota KPLP, mematok uang dengan nilai sebesar Rp 40 juta, dengan jaminan kapal KM Cakrawala tak diproses. Dengar kabar itu, saya langsung marah-marah. Bahkan, saya minta petugas untuk tahan saja kapalnya,” ucapnya dengan nada yang sedikit emosi.

Saat disentil terkait dengan upaya pemerasan tersebut, Ko Aseng menerangkan dirinya melakukan negosiasi.

“Atas pertimbangan muatan yang ada di kapal KM Cakrawala, sehingga saya melakukan tawar menawar dari nominal yang telah ditentukan. Dari jumlah tersebut saya hanya memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Dan disaat melakukan transaksi, uang tersebut hanya diletakan diatas meja disalah satu kapal dan kemudian saya diarahkan ke kapal yang lain yang hanya berseberangan, selain itu pula handphone saya ditahan” bebernya.

Sementara, dugaan Pungli dan pemerasan yang dilakukan salah satu oknum KPLP, dibantah oleh Kepala Pangkalan KPLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian.

“Tidak benar, apapun yang disampaikan (Ko Aseng. Red) silakan saja. Intinya kami dari Pangkalan KPLP Kelas II Bitung tidak sakit hati.Terkait dengan informasi tarik menarik permintaan yang sebesar Rp 40 juta dan kemudian menjadi Rp 10 juta tidak benar” ujar Hasugian saat dikonfirmasi oleh awak media disalah satu ruangan kantor Pangkalan KPLP Kelas II Bitung.

Iapun tak menampik bahkan membenarkan penangkapan kapal KM Cakrawala menemukan sejumlah pelanggaran terkait dengan dokumen dan persyaratan lainnya.

Pertama kata Hasugian, masalah surat persetjuan berlayar yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal yang aturannya itu harus alat keselamatan harusnya 25 buah.

“Saat pemeriksaan kapal KM Cakrawala, melalui petugas yang melakukan penangkapan menemukan dua dari 16 ABK memiliki buku pelaut yang expired dan alat keselamatan berupa lifejacket hanya memiliki 17 buah dari total ketentuannya sebanyak 25 buah serta hanya sekitar 6 buah saja yang layak pakai” ujarnya.

Adapun pelanggaran lainnya, kata Hasugian terkait dengan surat berlayar pada tanggal 13 Januari 2022, namun kapal tersebut baru keluar pada tanggal 15 Januari 2022.

“Artinya kapal KM Cakrawala berlayar tanpa ada persetujuan berlayar. Selain itu juga kami menemukan kapal tersebut tidak memiliki buku jurnal dan dokumen lainnya” tandasnya.

Hasugian pun menambahkan, jika pihaknya memaklumi, sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh Ko Aseng dalam menggiring opini.

“Sebagai pimpinan, saya menyampaikan kepada anak buah saya, untuk tidak menanggapi serta memaklumi apa yang telah dilakukan oleh Ko Aseng. Bagaimana pun jika seseorang dalam kondisi tertekan pasti akan melakukan sesuatu diluar kontrol. Walaupun ini sudah mengarah pada pencemaran nama institusi” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *