Editor: Tim Gawai
MINSEL (Gawai.co) – Polres Minahasa Selatan melaksanakan operasi minuman keras (miras) dengan melakukan razia kepolisian di warung-warung, kios dan lokasi keramaian, Sabtu (14/11).
Dalam kegiatan operasi ini, personel Polres Minsel dan jajaran mengamankan sebanyak 24 (dua puluh empat) botol miras jenis Cap Tikus yang dijual tanpa ijin di beberapa warung yang berada di area pemukiman warga.
“Operasi Miras gencar dilaksanakan oleh Polres Minsel dan jajaran dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada masa tahapan Pilkada 2020 yang sementara berlangsung ini, serta menjelang hari besar keagamaan yakni perayaan Natal,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon.
Ditambahkan Kapolres, bahwa dengan adanya kegiatan razia miras ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas, lakalantas, juga dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(Tim Gawai)