MANADO (Gawai.co)- Walikota Andrei Angouw menerima Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Manado untuk beraudiensi, Selasa (23/11).
Lembaga Tripartit (tiga pihak) ini adalah Lembaga yang dibentuk di dinas Ketenagakerjaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berasal dari unsur Serikat Buruh dan Pekerja, unsur pengusaha dan unsur Pemerintah.
Dalam audiensi ini ikut dibicarakan beberapa persoalan Buruh dan Pekerja di Kota Manado. Walikota merespon kerja-kerja serikat dan pekerja termasuk dari unsur pengusaha dalam rangka mensejahterakan Buruh dan Pekerja.
Bagi Walikota kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi antara buruh dan pekerja dengan pengusaha.
Ketika disinggung masalah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Manado, Walikota menyampaikan bahwa UMK Kota Manado akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini.
Hal lain yang ikut diaspirasikan dalam pertemuan ini beberapa pekerja yang diberhentikan tanpa diberikan honor, seperti contohnya di PD Pasar. Soal ini Walikota menyampaikan bahwa hal ini bisa dikoordinasikan ke PD Pasar bagaimana menyikapi atau menyelesaikan masalah ini.
“Saya tidak mencampuri atau bahkan mengintervensi masalah ini, jadi silahkan dibicarakan dengan Direksi PD Pasar,” saran Walikota.
Walikota mempersilahkan setiap masalah perburuhan disikapi dengan wadah yang sudah tersedia berdasarkan aturan perundang-undangan seperti bipartit, tripartit hingga ke PHI.
Hadir dalam audiensi ini, dari Serikat Buruh hadir Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado Inge Walewangko, dari unsur Pengusaha Robert Najoan – Aprindo, Frankie Najoan – Apindo Felix Paul Manusu – Kadin. Dari KSBSI Kota Manado Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob.
Hadir juga mendampingi Walikota Kadis Disnaker Kota Manado Donald Supit dan unsur pejabat teknis Disnaker Kota Manado. (Tim Gawai)