Editor: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023 yang bertempat di ruang sidang gedung DPRD Minahasa, Rabu (3/11).
Dalam Sambutannya, RD memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Minahasa yang telah menggelar rapat tersebut.
“Ini merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah,” jelas Wabup.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan RPJMD ini perlu dilakukan karena kebijakan nasional, yaitu ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024. Hal ini juga disebabkan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 sehingga managemen termasuk proyeksi keuangan daerah butuh disesuaikan.
“Hal ini disebabkan antara lain pendapatan yang mengalami penurunan yaitu PAD dan dana transfer yang terdiri dari dana bagi hasil, DAU, DAK, dana Intensif daerah serta Dana Desa sehingga mempengaruhi proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2022 dan tahun 2023. Ini juga memproyeksikan kembali indikator ekonomi makro,” ujar Robby Dondokambey.
“Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negri no 18 tahun 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, OPD telah melakukan pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan dan penyesuaian indikator kinerja kunci,” ucapnya.
RD menyebutkan, tahapan demi tahapan dalam proses penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD, telah dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Diantaranya orentasi penyusunan Forum Perangkat Daerah, Konsultasi Publik, Pembahasan Dokumen rancangan awal dengan DPRD, dan Musrenbang, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari Stekholder termasuk DPRD,” sebut RD.
“Forum ini merupakan agenda strategis untuk memperkaya dokumen perubahan RPJMD, sekaligus dalam rangka untuk menyepakati rancangan Perda Perubahan RPJMD dalam bentuk persetujuan bersama dengan DPRD Minahasa,” tutup RD.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Minahasa Glady Kandou, Wakil Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Minahasa, Wakapolres Minahasa Kompol Ediwin Hariawang Dandim 1302/Minahasa diwakili, Sekda Minahasa Frits Muntu, serta para Asisten Pemkab Minahasa. (Maher Kambey)