LPPN Dukung Sepenuhnya Pembubaran FPI
Editor: Tim Gawai
JAKARTA (Gawai.co) – Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan larangan sekaligus penggunaan simbol dan atribut serta penghentian semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut berdasarkan nomor surat 220-478 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, nomor 320 tahun 2020.
Keputusan bersama tersebut disepakati para menteri dan pejabat negara. Diantaranya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Rabu (30/12).
Mengenai keputusan pemerintah tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pendamping Pembangunan Nasional (LPPN) Dr. Semuel Linggi Topayung MAP nyatakan sikap, mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk membubarkan dan melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kemudian, opini publik harus direbut dan diperkuat dengan semua elemen dan jaringan publik/ormas/komunitas yang dimiliki masing-masing untuk mendukung keputusan ini dalam tindakan konkret di lapangan.
“Karena kalau tidak, pemerintah dan presiden akan terkesan sendirian dan kewalahan lagi menghadapi serangan baliknya,” tegas Semuel.
Selanjutnya, kata Topayung, mendorong jaringan yang kita punya untuk memasang spanduk dukungan keputusan ini di setiap pintu masing-masing kampung.
Lebih lanjut ditegaskannya, dengan dibubarkannya FPI menjadi hadiah Natal bagi umat Kristen. “Semoga dengan dibubarkannya FPI, negeri ini akan kembali merajuk persaudaraan sesama anak bangsa yang menghargai pluralism dan kemajemukan,” tandasnya. (Tim Gawai)