Dipengaruhi ‘Miras’ Dua Remaja Nekat Aniaya Rekannya

Ilustrasi tindakan Kriminal (Penikaman). (Ist)



Editor: Redaksi Gawai.co

BITUNG (Gawai.co) – Dua remaja pelaku penikaman di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung.

 

Diketahui kedua remaja tersebut, MK (16) warga Kecamatan Ranowulu dan ER (16) warga Kecamatan Matuari. Keduanya diduga telah menikam korban Andrew Marasabessy (17) warga Kelurahan Girian Atas.

 

Menurut informasi kejadian tersebut sekitar pukul 01:15 Wita, Sabtu (15/05) dan tak selang beberapa jam dibawa pimpinan Aipda Denhar Papente bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap kedua pelaku.

 

Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi oleh sejumlah awak media.

 

“Kedua pelaku langsung ditangkap oleh Tim Resmob beberapa jam setelah kejadian,” tulis Kasubbag Humas Polres Bitung. Minggu (16/05).

 

Ia pun melanjutkan penangkapan kedua pelaku oleh Tim Resmob bersama sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat menikam korban.

 

“Penangkapan kedua pelaku di lokasi berbeda. Kuat dugaan kejadian tersebut dipicu akibat pengaruh alkohol,” tulisnya kembali.

 

Menurut Hermanses, salah satu pelaku MK merupakan residivis kasus pembunuhan dan telah menjalani hukuman badan di Lapas Kelas II-B pada tahun 2020 lalu dipindahkan ke Lapas Tomohon.

 

“Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dam pasal 2 ayet 1 UU Darurat nomor: 12 tahun 1951,” tandasnya.

 

Kronologis Singkat

Sebelumnya pelaku dan korban serta sejumlah kerabatnya tengah mengadakan pesta minuman keras (miras).

 

Tak selang beberapa menit kemudian korban datang dan menyuruh salah satu pelaku (MK) untuk berpindah tempat duduk, dimana tempat itu akan dipakainya.

 

MK merasa tersinggung dan tak menerima arahan dari Korban untuk berpindah tempat duduk, dan kemudian MK langsung berdiri dan menarik Korban serta bertanya maksud dan tujuan Korban melakukan ha tersebut kepadanya.

 

Perdebatan pun terjadi antara MK dan Korban, yang kemudian MK mendorong Korban serta MK langsung mencabut pisau yang diselip dipanggangnya dan langsung menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang sebelah kiri Korban.

 

Usai MK menikam Korban, pelaku lainnya ER ikut melayangkan sebanyak satu kali ke arah wajah Korban.

 

Usai melakukan penganiayaan MK dan ER langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara, sedangkan Korban langsung di larikan ke RSUD Kota Bitung oleh sejumlah rekannya untuk mendapatkan perawatan. (***/Alfondswodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *