SITARO (Gawai.co) — Dukungan moral terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, terus mengalir di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Ratusan warga Tagulandang menggelar doa bersama di kawasan Pelabuhan Tagulandang, Minggu (17/5/2026), sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar proses hukum berjalan adil.
Suasana doa bersama berlangsung khidmat. Warga yang hadir tampak menyalakan lilin sambil memanjatkan doa bagi Chyntia Ingrid Kalangit. Kegiatan tersebut berlangsung secara spontan tanpa undangan resmi dan dipimpin sejumlah pendeta mulai pukul 17.00 Wita hingga selesai.
“Tetap semangat, kuat, berdoa, seperti apa yang sudah ibu ucapkan, ibu mungkin boleh di penjara tapi, kebenaran tidak bisa dipenjara. Kami percaya sebagai pendukung ibu, ibu akan bebas, dan nama ibu akan bersih dari namanya korupsi,” ujar warga Tagulandang, Lerisma Purba, usai doa bersama.
Bagi warga, sosok Chyntia dikenal dekat dengan warga, terutama saat bencana erupsi Gunung Ruang melanda Tagulandang. Bahkan sebelum menjabat sebagai bupati, ia disebut aktif membantu masyarakat terdampak dengan menyalurkan bantuan serta memberikan dukungan moril kepada warga yang mengalami kesulitan.
Warga menilai langkah-langkah yang dilakukan Chyntia selama memimpin daerah bertujuan mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Karena itu, sebagian warga masih menaruh kepercayaan dan berharap persoalan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan secara objektif.
“Mudah-mudahan ibu dibebaskan dari segala hukuman,” kata warga lainnya, Nur Jacobs.
Suasana haru juga terlihat sepanjang pelaksanaan doa bersama. Sejumlah warga mengaku tersentuh mengingat bantuan dan perhatian yang pernah diberikan Chyntia kepada masyarakat.
“Kita sangat terharu dengan adanya doa bersama, dan kami berharap ada jawaban yang pasti, serta tetap percaya kepada Tuhan,” ungkap Popi Bintang dan Eti Rudu.
Doa bersama dipimpin oleh Pdt. Noon Kartini Mantauw, Pdt. Ade Salindeho, dan Pdt. Maxen Pontoh. Dalam doa tersebut, mereka memohon agar Chyntia diberikan kekuatan dan keteguhan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahkan diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Bukakan jalan kebenaran. Lindungi keluarga beliau, kuatkan masyarakat yang masih percaya, dan lembutkan hati semua pihak agar melihat perkara ini dengan jernih,” ujar Pdt. Maxen Pontoh.
Diketahui, Chyntia Ingrid Kalangit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (6/5/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi warga Tagulandang terdampak erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan objektif, sekaligus menghadirkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dihadapi Chyntia Ingrid Kalangit.

















