Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) — Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame ilegal di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Operasi yang dipimpin Plt Kepala Bapenda Bitung Theo Rorong dan Kasat Satpol PP Steven Suluh tersebut menyasar spanduk dan baliho yang tidak berizin, menunggak pajak, serta dipasang tidak sesuai ketentuan.
Plt Kepala Bapenda Bitung Theo Rorong mengatakan, pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang perlu diawasi secara konsisten agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.
“Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban kota, tetapi juga memastikan kepatuhan wajib pajak reklame sehingga potensi PAD dapat dimaksimalkan,” kata Theo.
Ia menjelaskan, masih ditemukan reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak memperpanjang masa pajak, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan juga dinilai mengganggu estetika kota dan ketertiban ruang publik.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Bitung Steven Suluh menegaskan penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait pajak dan penyelenggaraan reklame.
“Kami akan terus mendukung Bapenda dalam pengawasan dan penindakan reklame ilegal agar kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap langkah penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak reklame terhadap PAD. (*/ayw)

















