Bitung  

Nabsar Badoa Respons Isu Ijazah Paket C, Komisi I DPRD Bitung Rencanakan Klarifikasi PKBM

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Komisi I DPRD Kota Bitung merespons perhatian publik terkait isu dugaan ijazah Paket C dengan menyatakan akan menindaklanjuti melalui langkah klarifikasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta instansi terkait.

Sikap tersebut disampaikan menyusul dorongan dari sejumlah pemerhati dan praktisi hukum yang meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan, setelah mencuat isu dugaan penggunaan ijazah Paket C sebagai salah satu dokumen administrasi dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bitung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lembaga legislatif.

“Hal ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan DPRD dan disesuaikan dengan regulasi serta alur internal yang ada. Namun dengan adanya perhatian publik tersebut, Komisi I secara kelembagaan akan menseriusi persoalan ini,” ujar Nabsar kepada awak media melalui pesan elektronik, Selasa (04/02/2026).

Ia menegaskan, isu tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pidana, melainkan perlu dipahami secara komprehensif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Persoalan ini harus disikapi secara proporsional. Terlebih isu yang berkembang turut menyeret nama anggota DPRD Kota Bitung, sehingga kehati-hatian menjadi sangat penting,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Nabsar, rencana pemanggilan PKBM dan instansi terkait merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, tanpa maksud untuk mengintervensi atau mempengaruhi proses hukum yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Pemanggilan nantinya murni dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif dan tidak akan mendahului ataupun mencampuri proses hukum yang sedang bergulir,” tegasnya.

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah antisipatif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedural dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

“Jika terdapat hal-hal yang perlu dibenahi dari sisi tata kelola, maka itu harus dilakukan agar ke depan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.

Nabsar turut menyampaikan bahwa agenda rapat dengar pendapat (hearing) masih akan diatur dan disesuaikan dengan jadwal DPRD. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *