Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang tengah ditangani Polda Sulawesi Utara (Sulut) turut menjadi perhatian praktisi hukum. Seorang advokat muda asal Kota Bitung Jekson Wenas menilai, kasus tersebut perlu disikapi secara cermat dan proporsional.
Praktisi hukum yang kerap terlibat dalam isu gender dan lingkungan di Sulut itu menekankan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD tidak semestinya dilihat semata sebagai persoalan individu. Menurut Jekson, persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, khususnya dari sisi mekanisme dan tata kelola lembaga pendidikan nonformal.
Ia menilai pentingnya penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kota Bitung, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Dalam konteks kehati-hatian, klarifikasi terhadap mekanisme PKBM penting dilakukan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh. Langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, DPRD Kota Bitung memiliki ruang konstitusional untuk melakukan klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Ia menegaskan, pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap PKBM harus dipahami sebagai langkah administratif dan preventif, bukan sebagai penilaian atas ada atau tidaknya unsur pidana.
“Proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara DPRD dapat berperan memastikan sistem pendidikan nonformal berjalan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghindari generalisasi yang berpotensi merugikan lembaga pendidikan yang selama ini telah bekerja sesuai aturan.
“Klarifikasi yang dilakukan secara terbuka dan proporsional justru akan memberikan kepastian dan perlindungan, baik bagi peserta didik, lembaga pendidikan, maupun pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sejumlah pemerhati berharap, apabila klarifikasi dilakukan, hal tersebut dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola pendidikan nonformal di daerah, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (ayw)

















