Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) — Aparat kepolisian membenarkan adanya laporan yang melibatkan sesama kader Partai Golkar Kota Bitung yang kini ditangani oleh Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan berupa ijazah Paket C oleh salah satu kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bitung berinisial GKP, yang diduga digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilihan Legislatif 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan itu diajukan oleh kader DPD II Partai Golkar Kota Bitung berinisial ESS, mantan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Matuari–Ranowulu.
Dikutip dari lama media sulawesion.com, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
“Benar ada laporan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Alamsyah.
Saat dikonfirmasi terpisah, ESS memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan dikonfirmasi kepada kuasa hukum saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, jajaran pengurus Partai Golkar Kota Bitung menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Bitung, Erwin Wurangian, menegaskan partai tidak akan mencampuri penanganan perkara tersebut.
“Partai bersikap netral dan menghormati proses hukum. Kami menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang sebelum mengambil langkah selanjutnya,” kata Erwin, Jumat (30/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. (ayw)

















