Editor/Pewarta: Redaksi
BITUNG (Gawai.co) – Niat berinvestasi di sektor perikanan Kota Bitung justru berujung petaka bagi dua pengusaha asal Surabaya. Keduanya mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat dugaan penipuan dalam praktik jual beli hasil perikanan.
Kuasa hukum korban, Fahry Lamato, mengungkapkan kasus tersebut saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan, kliennya, Achmad Zunaidi Alam dan Sugirin, diduga menjadi korban praktik bisnis yang melibatkan perantara berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito.
“Klien kami datang ke Bitung dengan itikad baik untuk berinvestasi di sektor perikanan. Karena kepercayaan itu, mereka berani mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah. Namun pada akhirnya, dana tersebut diduga tidak kembali dengan total kerugian mencapai Rp1.632.080.600,” ujar Fahry.
Menurutnya, meski mengalami kerugian besar, kedua kliennya masih berupaya berpikir positif dan tetap ingin melanjutkan usaha di Kota Bitung. Karena itu, pihaknya telah menyurati Wakil Wali Kota Bitung untuk meminta perhatian dan bantuan terbuka atas persoalan yang dihadapi kliennya.
“Langkah ini kami tempuh agar persoalan ini mendapat atensi, sekaligus sebagai upaya menjaga iklim investasi di Bitung tetap aman dan kondusif,” katanya.
Kepercayaan yang Berujung Masalah
Fahry menjelaskan, persoalan bermula dari sejumlah transaksi jual beli ikan yang dilakukan kliennya melalui perantara. Dalam praktiknya, sebagian pembayaran dilakukan di muka. Namun, setelah beberapa kali transaksi, permintaan ikan yang telah dibayar tidak sepenuhnya terealisasi.
Di tengah situasi tersebut, kata Fahry, pihak perantara kembali meminta dana tambahan di luar pembayaran awal dengan berbagai alasan. Permintaan tersebut, menurut pengakuan kliennya, dipenuhi baik secara tunai maupun non-tunai.
Kerugian Materi dan Psikologis
Akibat rangkaian transaksi yang diduga tidak sesuai kesepakatan itu, kerugian kliennya ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Kerugian tersebut mencakup pembayaran ikan yang tidak terealisasi serta dana tambahan yang telah diberikan.
“Tidak hanya kerugian materi, sejak Agustus 2025 klien kami belum bisa kembali ke Jawa dan masih bertahan di Bitung sambil menunggu kepastian hukum. Ini tentu berdampak secara psikologis dan sosial,” ujarnya.
Langkah Hukum
Fahry menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Bitung sejak November 2025. Namun hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” kata Fahry. (ayw)

















