Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Praktisi hukum Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) berinisial EMM merupakan kejahatan serius yang wajib diproses secara hukum. Kamis (01/01/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Jacobus menyusul meninggalnya EMM, yang diduga mengalami tekanan psikis berat akibat pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DM. Peristiwa ini menuai perhatian luas dan dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Jacobus menegaskan, berdasarkan Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual berpotensi diancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Menurut lulusan doktor ilmu hukum Universitas Trisakti tersebut, meninggalnya korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana. Ia menilai masih terdapat sejumlah alat bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap peristiwa hukum tersebut.
“Surat atau catatan yang ditinggalkan korban memuat uraian peristiwa secara rinci. Selain itu, terdapat saksi-saksi yang pernah mendengar langsung cerita korban, termasuk Satgas UNIMA yang menerima pengaduan sejak 19 Desember 2025. Itu dapat menjadi alat bukti yang sah,” ujar Jacobus.
Ia menambahkan, pembuktian juga dapat diperkuat melalui keterangan ahli, termasuk psikolog forensik, guna menilai kondisi kejiwaan dan konsistensi keterangan terduga pelaku. “Saya percaya Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Jacobus menilai bahwa apabila pelecehan seksual terbukti menjadi pemicu tekanan psikis korban hingga berujung pada tindakan bunuh diri, maka proses pemidanaan memiliki nilai penting, tidak hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai langkah pencegahan.
“Pasal 51 huruf a KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana agar tidak terulang. Ini harus menjadi perhatian serius, terlebih kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan, tempat masa depan generasi muda dipersiapkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa penanganan tegas, praktik pelecehan seksual berpotensi terus berulang dan ibarat fenomena gunung es. “Yang terlihat mungkin sedikit, namun bisa jadi masih banyak korban lain yang memilih diam,” tambahnya.
Terkait status terduga pelaku sebagai dosen dan korban sebagai mahasiswa, Jacobus menilai relasi kuasa tersebut dapat memperkuat pemenuhan unsur pidana dalam UU TPKS. “Jika unsur Pasal 6 huruf b atau c terpenuhi, maka ancaman hukumannya jelas, yakni 12 tahun penjara,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Jacobus juga mendorong evaluasi menyeluruh di institusi pendidikan dalam menangani pengaduan kekerasan seksual. Ia mengingatkan agar kampus tidak terjebak pada prosedur internal yang berlarut-larut.
“Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis, keterlibatan tenaga profesional, rohaniawan, serta dukungan keluarga sangat penting agar korban tidak mengalami kerusakan psikis yang lebih berat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Jacobus mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. “Mari dorong institusi pendidikan untuk berbenah dan beri kepercayaan kepada Polri menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Korban jangan takut melapor, karena negara hadir untuk melindungi,” pungkasnya.

















